Reklamasi Teluk Benoa, TWBI Bantah Ajukan Izin Tambang Pasir Banyuwangi

Reading time: 2 menit
Ilustrasi: Ist.

Jakarta (Greeners) – Penolakan terhadap rencana proyek reklamasi kawasan konservasi di kawasan perairan Teluk Benoa, Bali seluas 700 hektar oleh PT. Tirta Wahana Bali Internasional (PT. TWBI) masih terus berlanjut. Kali ini, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur mengeluarkan petisi yang menolak ijin penambangan pasir laut oleh PT. TWBI yang akan menambang pasir di kawasan pesisir Banyuwangi di tiga kecamatan, yaitu Srono, Rogojampi dan Kabat.

Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jawa Timur, Ony Mahardika, mengatakan, petisi yang dibuat sejak tanggal 3 April 2015 tersebut telah ditandatangani oleh lebih dari 5.000 orang dan ditujukan kepada Gubernur Jawa Timur, Soekarwo serta Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas.

Dalam petisinya, Onny menjelaskan bahwa pasca penolakan di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang sebelumnya akan menjadi penyuplai pasir untuk reklamasi di Teluk Benoa, pihak PT. TWBI memilih Banyuwangi sebagai tempat pengerukan pasir sebagai gantinya.

“Bagi Banyuwangi sendiri penambangan pasir itu pasti akan merusak seluruh ekosistem pantai dan laut yang ada disana,” jelasnya kepada Greeners,” Jakarta, Senin (13/04).

Walhi Jawa Timur, lanjutnya, akan melakukan gugatan apabila Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, tidak menghiraukan petisi yang dibuat oleh para aktivis lingkungan ini dan tetap mengeluarkan ijin penambangan pasir laut di Banyuwangi.

“Kalau lihat pernyataan Gubernur di Media, kami masih belum percaya. Makanya, nanti rencananya tanggal 27 kami akan minta audiensi bersama Gubernur,” jelasnya lagi.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2014, terdapat 12.714 jiwa yang berprofesi sebagai nelayan di Muncar. Di wilayah Srono, Rogojampi dan Kabat sendiri, setidaknya ada 1.488 warga yang bekerja di sektor perikanan. Itu belum termasuk dengan tenaga kerja pada 309 Unit Pengolahan Ikan yang tumbuh di wilayah itu. Di Pelabuhan Muncar sendiri terdapat 27 industri penepungan ikan, 13 industri pengalengan ikan, dan 27 unit pembekuan ikan.

Dipihak lain, PT Tirta Wahana Bali Internasional dengan tegas membantah bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Pemda Banyuwangi terkait pengajuan izin pengerukan pasir untuk proyek reklamasi Teluk Benoa.

Saat dikonfirmasi oleh Greeners, Direktur PT. TWBI, Jasin Yabanto menegaskan bahwa dalam dokumen analisa dampak lingkungan ‎(Amdal) yang sedang disusun, TWBI baru akan menjabarkan lokasi sumber material yang akan digunakan untuk reklamasi Teluk Benoa.

“Untuk pengambilan material atau apapunlah itu kan harus ada kajian dan studi kelayakan atau Amdalnya. Lah, ini Amdalnya aja masih proses. Kami masih menunggu arahan dari dinas lingkungan terkait. Mungkin masih akan menjalani dua atau tiga kali sidang lagi,” tuturnya.

Lebih jauh, Jasin juga memperkirakan bahwa mungkin pengajuan izin yang sedang diributkan tersebut diajukan oleh pemasok bahan baku dengan mengatasnamakan PT. TWBI.

Sebagai informasi, sebelumnya Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Banyuwangi menuturkan sempat menerima pengajuan proposal izin tambang pasir laut dari PT TWBI. Namun, proposal tersebut ditolak lantaran pemda kabupaten tidak boleh lagi mengeluarkan izin tambang.

Penolakan ini mengacu pada UU No.23/2014 yang mengatur bahwa bupati dan wali kota tidak lagi berwenang menetapkan wilayah usaha pertambangan (WIUP) serta izin usaha pertambangan (IUP) ke perusahaan.

Penulis: Danny Kosasih

Top