Regulasi Kantong Plastik Berbayar Perlu Disosialisasikan

Reading time: 2 menit
Ilustrasi: flickr.com

Jakarta (Greeners) – Pemerintah berencana untuk menerapkan program plastik berbayar guna menekan angka penggunaan kantong plastik di Indonesia. Untuk memastikan program ini bisa berjalan dengan baik, dibutuhkan kerjasama yang sinergis antar pihak-pihak terkait, tidak terkecuali dengan masyarakat sebagai konsumen kantong plastik.

Untuk mewujudkan program ini diperlukan sosialisasi dan edukasi. Peneliti dari Yayasaan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Ir. Ilyani Sudardjat, menyatakan, peritel memiliki tanggung jawab untuk melakukan sosialisasi terkait regulasi kantong plastik berbayar dan hal ini harus dilakukan secara masif agar masyarakat mengetahui tentang informasi tersebut.

“Regulasinya ini yang harus disosialisasikan agar masyarakat tidak kaget ketika harus membayar kantong plastik dan mereka bisa menyiapkan tas belanja kalau sudah tahu informasinya. Sosialisasinya juga harus masif. Para peritel harus mensosialisasikan ke pelanggan mereka,” ungkapnya kepada Greeners, Jakarta, Kamis (28/01).

Ayu Oktariani (29), yang sempat ditanyai pendapatnya terkait penerapan kantong plastik berbayar mengaku setuju pada rencana ini. Berdasarkan pengalamannya saat berbelanja di Cina, masyarakat malah diharuskan membayar sekitar Rp 10.000 hingga Rp 15.000 per kantong plastik. Karena itulah Ayu lebih memilih untuk membawa tas belanjanya sendiri.

“Saya bahkan pengin banget ada pembinaan buat ibu-ibu tentang pengolahan sampah plastik seperti di Jepang. Soalnya, kantong plastik saat ini hanya habis dipakai untuk wadah sampah rumah tangga,” ujar Ibu satu anak ini.

Lain lagi dengan Purnimawati (49). Ibu empat anak ini justru keberatan dengan penerapan kantong plastik berbayar. Menurutnya, masih belum ada sosialisasi terkait hal tersebut sehingga masyarakat tidak mengetahui rencana pemerintah ini. Ia juga merasa lebih baik membayar untuk kantong plastik daripada membawa-bawa tas belanja.

“Enggak repot kan kalau pakai plastik. Kalau harus beli ya sudah kita beli saja. Dulu juga pernah ada supermarket yang seperti itu kan?” ujarnya.

Sebagai informasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan mulai menerapkan pemberlakuan kebijakan kantong plastik berbayar di 17 kota di Indonesia. Pemberlakuan ini akan diluncurkan bersamaan dengan Hari Peduli Sampah Nasional pada tanggal 21 Februari mendatang di Jakarta, Bandung, Bekasi, Depok, Bogor, Tangerang, Solo, Semarang, Surabaya, Denpasar, Palembang, Medan, Balikpapan, Banjarmasin, Makassar, Ambon dan Papua.

Enam daerah lainnya yang baru saja bergabung antara lain Kendari, Malang, Pekanbaru, Yogyakarta, Banda Aceh dan Tangerang Selatan. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) beberapa waktu lalu juga menyatakan setuju dengan pemberlakuan kebijakan kantong plastik berbayar ini.

Penulis: Danny Kosasih

Top