Jakarta (Greeners) – Setelah akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Pengesahan Konvensi Minamata mengenai Merkuri (Minamata Convention on Mercury) menjadi undang-undang pada Sidang Paripurna pada tanggal 13 September 2017, pemerintah bersiap menyusun Rencana Aksi Nasional (RAN).
Tenaga Ahli Menteri Bidang Evaluasi Kebijakan Kerjasama Luar Negri Arief Yuwono mengatakan, sejak Indonesia pertama kali ikut terlibat menandatangani 2013 kesepakatan terkait konvensi Minamata Convention on Mercury di Jenewa, Indonesia telah melakukan banyak inisiatif dan aturan untuk menangani permasalahan merkuri. RAN sendiri nantinya akan mengintegrasikan aturan-aturan dan inisiatif-inisiatif yang sudah ada dari lintas lembaga dan kementerian.
“Aturan-aturan ini yang nanti difinalisasi menjadi Rencana Aksi Nasional yang akan mengikat agar memiliki kekuatan hukum. Bentuknya mungkin akan Peraturan Presiden (Perpres),” tuturnya di Jakarta, Kamis (14/09).
Jika melihat pada aturan dalam konvensi, terusnya, finalisasi RAN akan dilakukan secepatnya setelah pelaksanaan Conference of Partys (COP) I Konvensi Minamata pada 24 sampai 29 September 2017 di Jenewa. Indonesia perlu segera meratifikasi konvensi ini sehingga dapat berperan aktif dalam COP-1 untuk memastikan pengaturan pelaksanaan konvensi.
Pekerjaan rumah yang paling berat, diakuinya adalah mengintegrasikan RAN ini secara nasional. Pada Rapat Terbatas 9 Maret 2017, Presiden juga telah memberikan arahan untuk merevisi PP 74 tahun 2001 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3).
Untuk target RAN sendiri, setelah meratifikasi, Indonesia sebagai negara peserta sebenarnya telah terikat pada satu ketentuan, yaitu tiga tahun setelah ratifikasi maka RAN tersebut sudah harus secara formal disampaikan kepada sekretariat UN Environtment. “Pekerjaan RAN ini tidak hanya KLHK sendiri, banyak sektor dari 13 sampai 14 Kementerian Lembaga yang terlibat, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat, ini memang tidak boleh terlewatkan, ini yang mungkin cukup berat karena harus mengintegrasikan rencana aksi tiap lembaga menjadi Rencana Aksi Nasional,” tambahnya.
Pelarangan merkuri pada pertambangan rakyat
Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK, M.R Karliansyah mengatakan, konvensi ini juga memuat harapan untuk menghapus secara bertahap untuk penggunaan merkuri pada asetaldehida (Acetaldehyde) hingga tahun 208, penggunaan merkuri pada baterai, thermometer, serta tensimeter hingga tahun 2020 dan produksi klor-alkali hingga 2025. Sedangkan penghapusan permanen penggunaan merkuri harus dilakukan pada pertambangan emas dalam skala kecil.
Penggunaan merkuri, katanya, masih boleh dalam jumlah tertentu untuk keperluan perlindungan sipil dan militer, penelitian, kalibrasi instrumen, standar referensi, switch and relay, dan lampu fluoresen katoda dingin. Data internasional tahun 2010, tercatat emisi merkuri yang bersifat meracuni manusia sebanyak 37% bersumber dari penambangan emas skala kecil, 24% bersumber dari pembakaran bahan bakar fosil, 18 % berasal dari produk-produk metal, sisanya antara 5 sampai 9 persen berasal dari proses industri semen, insinerasi, dan lainnya.
Di Indonesia, merkuri sebagian besar digunakan pada pertambangan emas skala kecil, yang diidentifikasi pada sejumlah 850 kawasan yang memiliki titik panas yang cukup tinggi yang tersebar di 197 kota/kabupaten di 32 provinsi, dengan jumlah penambang lebih dari 250 ribu orang.
KLHK sendiri telah melakukan evaluasi di beberapa tempat seperti di Poboya Sulawesi Tengah, Gunung Batok, Pulau Buru, Maluku dan Gunung Pongkor Bogor. Kadar merkuri pada sample darah masyarakat di wilayah itu rata-rata lebih 20 µg/l -49,6 µg/l. Padahal, berdasarkan standar WHO kadar normal merkuri dalam darah diantara 5-10 µg/l.
“Sebagai gantinya, kami mengujicobakan penggunaan ijuk di Minahasa, atau menggunakan gravitasi untuk melepas senyawa emas seperti di Lebak, Banten. Sedangkan di Poboya sedang dicoba untuk alih profesi dengan menggunkaan mekanisme perhutanan sosial, seperti di Pongkor yang penambangnya juga beralih profesi sebagai pekerja di anak perusahaan Antam,” jelasnya.
Upaya penanganan yang telah dilakukan oleh pemerintah sendiri telah dilakukan di beberapa bidang. Seperti di bidang kesehatan, telah dilakukan pengalihan penggunaan tensimeter merkuri ke non merkuri 30%-40%. Penggantian termometer merkuri 70% dan produksi termometer merkuri telah dibatasi dan percontohan penghapusan dan penyimpanan alat kesehatan mengandung merkuri oleh Kemenkesdi RS di 7 Provinsi tahun 2015.
Sedangkan di Bidang Industri, dilakukan penggantian lampu hemat energi dengan Light Emitting Diode (LED) yang tidak mengandung merkuri. Di bidang Teknologi Substitusi Pengolahan Emas, pengembangan teknik pengolahan emas tanpa merkuri antara lain teknik pemisahan gravitasi dan peleburan emas serta teknik teknik pelindian maupun proses kimia lainnya.
“Upaya-upaya ini telah dilakukan oleh lintas lembaga, ini yang nanti akan diintegrasikan,” pungkasnya.
Penulis: Danny Kosasih