Jakarta (Greeners) – Raffi Ahmad membatalkan investasi pada proyek beach club di Gunungkidul, DIY Yogyakarta. Pernyataan itu ia sampaikan lewat rekaman video di akun media sosial Instagram pribadinya pada Rabu, (12/6).
“Saya sebagai warga Indonesia yang taat hukum, saya sangat mengerti bahwa terdapat beberapa kekhawatiran masyarakat Indonesia terkait proyek ini, yang belum sejalan dengan peraturan yang berlaku. Dengan ini saya menyatakan akan menarik diri dari keterlibatan saya dalam proyek ini,” ujar Raffi.
Raffi menambahkan, apabila investasi yang ia lakukan belum memberikan manfaat dan dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan lingkungan, maka dirinya akan menarik diri dari proyek ini.
Peneliti Pusat Studi Energi Universitas Gadjah Mada, Ahmad Rahma Wardhana mengapresiasi pernyataan Raffi Ahmad yang lantang untuk menarik diri dari investasi tersebut. Namun, Ahmad menegaskan bahwa saat ini publik masih perlu mengawal kelanjutan investor lainnya dalam proyek ini.
BACA JUGA: Akses Air di Gunungkidul Terancam Imbas Marak Pembangunan
“Bisa jadi kita tidak tahu apakah investor lainnya lanjut, atau semuanya juga menarik dari investasi tersebut? Nah, itu yang harus kita konfirmasi lagi ke Raffi Ahmad,” ujar Ahmad lewat sambungan teleponnya kepada Greeners, Kamis (13/6).
Di sisi lain, dari pihak Pemerintah Kabupaten Gunungkidul juga menyatakan bahwa pihaknya belum menerima izin permohonan investor tersebut. Ahmad mengatakan masih banyak hal yang perlu dikaji lebih lanjut terkait isu pembangunan beach club ini.
Raffi Ahmad Letakkan Batu Pertama pada 2023
Sebelumnya, pada Desember 2023 Raffi Ahmad bersama Arbi Leo telah melakukan peletakan batu pertama pembangunan Resort dan Beach Club Bekizart. Rencananya, beach club tersebut akan dibuat sebanyak 300 vila dan tiga restoran. Pembangunan vila oleh PT Agung Rans Bersahaja Indonesia (ARBI) ini di Pantai Krakal, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul.
Rencana pembangunan seluas 10 Hektare (Ha) ini akan mereka lakukan di atas wilayah KBAK Gunungsewu bagian timur. Padahal, dalam Peraturan Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral Nomor 17 Tahun 2012, Kawasan Bentang Alam Karst merupakan kawasan lindung geologi sebagai bagian kawasan lindung nasional.
BACA JUGA: Konversi Bentang Alam Ancam Kelestarian Gunung Beriun
Menurut Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Yogyakarta, pemanfaatannya tidak boleh berpotensi merusak kawasan bentang alam karst.
Kepala Divisi Kampanye dan Data Informasi Walhi Yogyakarta, Elki Setiyo mengatakan bahwa Walhi belum melihat komitmen investor memperhatikan aspek lingkungan dalam proses pembangunan vila. Apabila pembangunan ini berlanjut, bisa menimbulkan krisis air di Gunungkidul, terutama di wilayah Pantai Krakal yang memasuki zona perlindungan air tanah.
Wisata Berbasis Lokal Menjadi Opsi
Sementara itu, menurut Ahmad, membangun pertumbuhan ekonomi dari pariwisata tidak melulu dengan skala yang besar. Ada opsi skala kecil yang manfaatnya bisa masyarakat rasakan. Investor bisa mengembangkan wisata berbasis lokal.
“Kawasan Gunungkidul itu masuk ke wilayah pedesaan dan tidak bisa dikembangkan menjadi wisata seperti pembangunan hotel atau beach club yang besar. Namun, investor bisa membangun wisata yang sifatnya lokal seperti membangun homestay yang menggandeng Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) setempat. Contohnya, masyarakat yang tinggal dekat pantai itu rumahnya direnovasi, toiletnya dibagusin, bisa juga pakai panel surya. Sehingga, turis bisa merasa nyaman dan merasakan kehangatan bersama warga lokal,” kata Ahmad.
Dalam hal ini, lanjut Ahmad, pebisnis seperti Raffi Ahmad pasti mampu untuk membuat konsep wisata tersebut. Sehingga, para wisatawan bisa menikmati landscape atau pemandangan yang asli di wilayah itu.
“Mereka bisa meraskan juga kehidupan sosial di sana. Konsep ini tidak mengubah landscape, tidak merusak lingkungan. Bahkan, bisa kembali mengaktifkan BUMDes di wilayah itu dan memberdayakan komunitas lokal,” ujar Ahmad.
Penulis: Dini Jembar Wardani
Editor: Indiana Malia