Pulau Dua Barat Dijual Rp243 Miliar, KIARA: Ini Melanggar Konstitusi!

Reading time: 2 menit
pulau dua barat
Ilustrasi. Foto: fotowisata.com

Jakarta (Greeners) – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menemukan praktik penjualan pulau kecil di Indonesia. Pulau yang ditawarkan secara online tersebut dijual dengan harga 243 miliar rupiah.

Sekretaris Jenderal KIARA Susan Herawati menegaskan bahwa menjual pulau-pulau kecil telah melawan konstitusi Republik Indonesia, yaitu UUD 1954 pasal 33 ayat 3 yang berbunyi “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

“Menurut pengamatan kami, praktik penjualan pulau kecil ini sudah dilakukan sejak 2-3 tahun terakhir dan kami juga tidak bisa mendeteksi siapa yang punya. Artinya ada pengamanan yang ketat sekali. Hal ini pernah kami sampaikan kepada pemerintah (Kementerian Kelautan dan Perikanan/KKP) tapi tidak di respon dengan jelas,” kata Susan saat dihubungi Greeners melalui pesan singkat, Sabtu (16/03/2019).

BACA JUGA: Catatan Akhir Tahun 2018, KIARA: Kesejahteraan Masyarakat Bahari Semakin Buruk 

Dalam penelusuran KIARA, pulau yang ditawarkan adalah Pulau Dua Barat, sebuah pulau yang berada di dekat Pulau Tidung, Kepulauan Seribu. Pulau dengan luas 7,84 hektare ini ditawarkan secara online di situs www.99.co dengan harga Rp 243.040.000.000.

“Praktik penjualan pulau kecil di Kepulauan Seribu DKI Jakarta perlu diinvestigasi dan ini merupakan bentuk pengingkaran terhadap konstitusi. Pemerintah harus tindak tegas pelaku penjualan pulau di Kepulauan Seribu ini,” kata Susan.

Susan menjelaskan, penjualan pulau kecil bernama Pulau Dua Barat ini merupakan ironi kedaulatan negara karena terjadi di halaman depan Ibu Kota Republik Indonesia. “Di beranda Jakarta saja ini bisa terjadi dengan mudah. Bagaimana dengan pulau kecil lain di kawasan-kawasan yang minim pengawasan negara?” tanyanya.

pulau dua barat

Selain Pulau Dua Barat, ada beberapa pulau lainnya di Indonesia yang dijual di situs online. Foto: privateislandsonline.com

Pusat Data dan Informasi KIARA tahun 2018 mencatat, dari sekitar 110 pulau yang ada di Kepulauan Seribu, setidaknya 60 pulau-pulau kecil di sana telah dimiliki oleh swasta. “Fakta ini menjelaskan betapa kedaulatan di lautan Indonesia belum bisa tegak,” ujar Susan.

Penjualan kawasan dan pesisir pulau-pulau kecil saat ini tengah jadi persoalan yang mengkhawatirkan karena terus terjadi. Selain situs www.99.co, terdapat situs lain yang menjual pulau-pulau kecil secara terang-terangan, yaitu situs www.privateislandonline.com yang menawarkan Pulau Tojo Una-una di Sulawesi Tengah dan dua kawasan pesisir di Pulau Sumba, Nusa Tenggara Timur.

“Jika pesisir dan pulau-pulau kecil Indonesia terus dijual dan dimiliki oleh swasta, lalu bagaimana dengan keberlanjutan nasib masyarakat pesisir yang hidup di kawasan tersebut? Pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil perlu dikembalikan kepada mandat konstitusi dimana kemakmuran rakyat harus menjadi tujuan utamanya,” pungkas Susan.

BACA JUGA: KIARA Tagih Janji Anies Baswedan untuk Menghentikan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta 

Sebagai informasi, pengelolaan pulau-pulau kecil di wilayah Republik Indonesia telah diatur dalam beberapa regulasi. Diantaranya adalah UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Menteri BPN yang melarang pihak asing membeli dan memiliki tanah di Indonesia. Pihak asing hanya diberikan Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, atau hak Pakai.

Selain aturan tersebut, investasi asing di pulau-pulau kecil juga harus mengacu pada UU No.1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Penulis: Dewi Purningsih

Top