Jakarta (Greeners) – PT Indo Bharat Rayon dengan diwakili oleh direksi berinisial SA menjalani sidang pertama atas gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Pengadilan Negeri Purwakarta pada Kamis (28/4) kemarin. Gugatan yang dilayangkan oleh KLHK atas dugaan perkara tindak pidana lingkungan hidup yang disebabkan karena PT. Indo Bharat Rayon tidak melakukan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan melakukan dumping limbah dan bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Muhammad Yunus menjelaskan, PT. Indo Bharat Rayon merupakan perusahaan yang memproduksi vicose rayon sebagai bahan baku untuk campuran tekstil, diaper, dan kapas kecantikan. Dalam kegiatan produksinya, PT. IBR menggunakan bahan bakar berupa batu bara dengan jumlah total batu bara sebanyak 700 hingga 800 ton per hari.
“Dari proses pembakaran batu bara tersebut dihasilkan limbah berupa fly ash dan bottom ash yang termasuk dalam kategori limbah B3 dari sumber spesifik berdasarkan pada PP nomor 18 jo. 85 tahun 1999 dan PP nomor 101 tahun 2014. Limbah B3 berupa fly ash dan bottom ash yang dihasilkan berjumlah total 56 ton per hari,” kata Yunus saat dihubungi oleh Greeners, Jakarta, Kamis (28/04).
Kasubdit Penyidikan Pencemaran Lingkungan Hidup KLHK Anton Sardjanto menjelaskan, kronologis kasus ini bermula dari adanya pengaduan dari masyarakat pada tanggal 27 Februari 2013, bahwa ada kegiatan penimbunan fly ash dan bottom ash yang diduga berasal dari PT Indo Bharat Rayon. Kemudian pada tanggal 4 Maret 2013, Asisten Deputi (Asdep) Penyelesaian Sengketa Lingkungan KLH bersama-sama dengan BLH Purwakarta melakukan verifikasi ke lokasi dan ditemukan adanya timbunan fly ash dan bottom ash.
Berdasarkan hal tersebut, terusnya, pada tanggal 17 April 2013, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup melakukan olah tempat kejadian perkara bersama-sama dengan Asdep Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLH dan Asisten deputi Pengaduan dan Penaatan Hukum Adminsitrasi Lingkungan KLH. Di sana ditemukan adanya pembuangan (dumping) limbah B3 berupa fly ash dan bottom ash dan kemasan bekas B3 pada media tanah di dalam area pabrik dan di Rawa Kalimati.
“Berdasarkan foto yang didapatkan melalui citra satelit, Rawa Kalimati mulai menjadi hitam dan mulai terlihat adanya pendangkalan sejak tahun 2009 hingga tahun 2015,” jelasnya.
Lalu, pada tanggal 12 Oktober 2015, Penyidik PPNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama-sama dengan Jaksa Peneliti dan Ahli Lingkungan melakukan kunjungan tempat kejadian perkara dan menemukan adanya timbunan dan hamparan limbah B3 berupa fly ash dan bottom ash di lokasi Rawa Kalimati yang dimanfaatkan oleh masyarakat Desa Cilangkap sebagai area penanaman padi (sawah).
PT Indo Bharat Rayon sendiri diduga melakukan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berupa dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dan tidak melakukan pengelolaan limbah B3 dan melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Hal tersebut melanggar Pasal 98, Pasal 103, Pasal 104 jo Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Penulis: Danny Kosasih