Proyek Pembuangan Limbah Tailing Mengancam Masyarakat Pesisir

Reading time: 2 menit
Anjungan lepas pantai dibangun di lepas pantai untuk proses eksplorasi dan eksploitasi bahan tambang. Foto: shutterstock.com

Jakarta (Greeners) – Pemerintah ditengarai memberikan izin pada empat perusahaan untuk membuang limbah tailing atau limbah nikel ke laut dalam melalui proyek Deep Sea Tailing Placement. Proyek ini mendapat kecaman dari Lembaga Swadaya Masyarakat karena mengancam ruang hidup masyarakat pesisir dan biota laut.

Manajer Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Melky Nahar mengatakan proyek pembuangan tailing jelas menambah kehancuran di Pulau Obi dan daratan Morowali. Karena merusak keberlangsungan ekosistem mangrove, padang lamun, terumbu karang, dan sumber daya perikanan yang sangat dibutuhkan masyarakat sebagai sumber pangan dan penghidupan.

“Perusahaan yang membuang limbah ini menggunakan perpipaan menuju ke laut dalam, sekira 0-12 mil. Kami khawatir tailing ini akan dibuang begitu saja di laut (dan) dalam jumlah banyak,” ujar Melky saat dihubungi Greeners, Rabu, (04/03/2020).

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pembuangan Limbah ke Laut menyebut ekosistem mangrove, padang lamun, terumbu karang, dan kawasan perikanan tangkap sebagai kawasan sensitif serta terlarang untuk dijadikan area pembuangan limbah.

Menurut catatan Jatam, terdapat 14 perusahaan tambang nikel yang mengeruk daratan di pulau seluas 254,2 hektar itu. Sementara, di Morowali dikuasai oleh 61 perusahaan tambang yang beraktivitas di daratan dan pesisir.

Baca juga: KLHK Tahan Dirut Perusahaan Pengolah Limbah B3 di Bekasi

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Aryo Hanggono mengatakan perizinan diberikan kepada PT TBP. Persetujuan tersebut diberikan berdasarkan surat izin Nomor 502/01/DPMPTSP/VII/2019 pada 2 Juli 2019.

Empat perusahaan yang tengah mengajukan izin kepada KKP, KLHK, dan Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi antara lain, PT TBP, PT QMB, PT HNC, dan PT SCM. Perusahaan terakhir termasuk ke dalam proyek strategis nasional. KKP melegitimasi aktivitas pembuangan tailing bawah laut perusahaan tersebut melalui Surat Direktorat Jenderal Pengelolaan Laut KKP Nomor B.225/DJPRL/II.

“Izin lokasi perairan dikeluarkan oleh gubernur Maluku Utara sesuai perda RZWP3K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil) Nomor 2 Tahun 2018,” ucap Aryo.

Aryo enggan menjelaskan rekomendasi pemberian izin Deep Sea Tailing Placement. Ia mengatakan pemberian izin berada pada gubernur setempat. Menurutnya KKP hanya bertanggung jawab terhadap perizinan lokasi di luar 12 mil laut.

Namun, dalam Pasal 122 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut disebutkan bahwa pemanfaatan ruang di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil diberikan oleh gubernur atas rekomendasi dari Menteri Kelautan dan Perikanan.

Penulis: Dewi Purningsih

Editor: Devi Anggar Oktaviani

Top