Proses Amdal Kereta Cepat Jakarta-Bandung Diburu Tenggat Waktu

Reading time: 2 menit
Kereta api cepat asal China. Ilustrasi: pixabay.com

Jakarta (Greeners) -PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) tengah mengejar tenggat waktu yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo dalam proses penyelesaian Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) untuk proyek pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung mengingat prosesi peletakan batu pertama (groundbreaking) mega proyek tersebut akan dilakukan pada tanggal 21 Januari 2016 mendatang. Artinya, PT KCIC hanya memiliki waktu kurang dari satu hari agar izin presiden bisa terbit.

Direktur Utama PT KCIC Hanggoro Budi Wiryawan kepada Greeners mengatakan bahwa saat ini proses Amdal masih berjalan dan sedang diusahakan selesai tepat waktu. Namun, jika berkaca dari alur proses Amdal yang lazim, proses Amdal untuk kereta cepat ini terbilang sangat cepat. Ia mengakui, Amdal ini masih belum sempurna dan masih akan terus disempurnakan melalui uji publik bersama masyarakat.

“Kalau mau dibilang sempurna ya memang ini tidak sempurna, tapi saya mendapat amanat. Ini masih bisa kita sempurnakan. Kalau kita melanggar peraturan, itu namanya pelanggaran. Masalah sempurna atau tidak, bisa kita sempurnakan, tapi kita tetap tidak melanggar aturan,” ujarnya usai melakukan rapat teknis Amdal Kereta Cepat Indonesia Cina bersama dengan pakar dan pemerintah pusat di Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Senin (18/01).

Di sisi lain, Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Ary Sudijanto, menyatakan, dalam rapat teknis yang dilakukan, para pakar telah memberikan informasi sebagai pertimbangan bagi konsorsium dalam memperbaiki dokumen Amdal yang masih dirasa kurang. Hanya saja, konsorsium hanya memiliki waktu kurang dari 24 jam untuk merevisi dokumen tersebut. Namun ia menyatakan menyerahkan semuanya pada konsorsium agar berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Dokumennya harus diperbaiki. Sekarang pemrakarsa harus melakukan perbaikan. Sekarang kita jalankan prosedurnya. Kalau memang pemrakarsa bisa menjawab semua yang kita tanyakan, memperbaiki sesuai dengan yang kita sarankan, ya, kenapa tidak? Jadi semua prosedurnya kita lakukan dulu. Nantinya, konsultasi publik dan rapat teknis bersama konsorsium ini akan menjadi bahan informasi bagi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengambil keputusan yang semestinya akan dilakukan pada tanggal 20 Januari 2016,” ujarnya menjelaskan.

Sebagai informasi, izin presiden untuk pembangunan kereta cepat ini baru akan keluar jika persyaratan dan perizinan pendukung lainnya sudah selesai, seperti Rencana Pengelolaan Lingkungan/Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL/RPL) dan Amdal.

Hingga saat ini, pembangunan kereta cepat masih menunggu hasil Amdal dari KLHK. Jika hasil Amdal ini selesai, maka izin pembangunan proyek ini bisa segera diproses.

Penulis: Danny Kosasih

Top