Jakarta (Greeners) – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia membuat program Gerakan Pekerja Perempuan Sehat Produktif (GP2SP) bersama tiga kementerian lain, yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Program ini dibuat untuk keselamatan para pekerja perempuan dalam menjaga anaknya dan melakukan kegiatan keekonomian untuk keluarga.
Menteri Kesehatan Nila Moeloek mengatakan, program GP2SP merupakan upaya dari pemerintah, masyarakat maupun pengusaha untuk menggalang kesadaran dan peran guna meningkatkan kepedulian dalam upaya memperbaiki kesehatan pekerja perempuan sehingga dapat meningkatkan produktivitas.
“Tujuan dari program ini untuk meningkatkan status kesehatan dan gizi pekerja perempuan untuk mencapai produktivitas kerja yang maksimal, karena keselamatan pekerja perempuan yang paling utama. Mereka harus betul-betul siap jika hamil, menjaga kesehatan anaknya. Selain itu, mereka juga harus tahu cara mendidik dan menjaga anaknya mulai dari kehidupan 1.000 hari anak,” terang Nila usai menghadiri seminar Penguatan Peran Pekerja Perempuan Dalam Mewujudkan Keluarga Sehat di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Rabu (07/02).
BACA JUGA: Hari Kanker Sedunia, Masyarakat Diajak Mendeteksi Kanker Sejak Dini
Direktur Kesehatan Kerja dan Olah Raga Kemenkes Kartini Rustandi menyatakan, diperlukan kerjasama antara Kemenkes dengan Kemnaker dan Kemendagri agar bisa memerintahkan semua pemerintah daerah untuk melakukan program GP2SP. Di sisi lain, kerjasama dengan Kemen PPPA diperlukan guna memenuhi kebutuhan seperti klinik, pojok ASI dan ruang memerah ASI di lingkungan perusahaan.
“Bersama empat menteri, kami juga sedang mengupayakan terus-menerus proses Pos Upaya Kesehatan Kerja (UKK) untuk pekerja informal di wilayah dan daerah, seperti di Jogja. Kalau di perusahaan formal melaksanakan program GP2SP ini dengan baik, maka akan mendapatkan reward dari Menteri Kesehatan setiap tahunnya,” kata Kartini.
BACA JUGA: Hari Gizi Nasional 2018, Kemenkes Fokus pada Pencegahan Stunting
Ditemui di acara yang sama, Kepala Seksi Norma Perlindungan Fungsi Reproduksi Kemnaker, Sumanti, mengaku sangat mendukung program yang dikerjakan Menteri Kesehatan untuk risiko keselamatan dan kesehatan kerja khususnya pada perempuan. Menurut Sumanti, saat ini perlindungan perempuan belum menyeluruh. Oleh karena itu, melalui program GP2SP, diharapkan hak-hak pekerja perempuan dapat dipenuhi sehingga loyalitas kerja perempuan akan tinggi ke perusahaan.
Dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, hak-hak pekerja perempuan diantaranya seperti tercantum dalam Pasal 81 Ayat 1 yang berbunyi “Pekerja atau buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid”. Selain itu, pekerja perempuan berhak mendapatkan waktu istirahat sebelum dan sesudah melahirkan. Hak ini tertuang dalam Pasal 82 Ayat 1 yang berbunyi “Pekerja atau buruh perempuan berhak istirahat selama 1,5 bulan sebelumnya saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan”.
Penulis: Dewi Purningsih