Malang (Greeners) – Lembaga Protection of Forest & Fauna (Profauna) akan lapor Komisi Yudisial terkait rendahnya vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap pelaku perdagangan satwa Basuki Ongko Raharjo. Majelis hakim memvonisnya penjara enam bulan dengan masa percobaan satu tahun.
Ketua Profauna Indonesia, Rosek Nursahid, menyatakan, vonis majelis hakim yang dipimpin Ferdinandus di PN Surabaya tanggal 17 Juni 2015 lusa kemarin, sama sekali tidak mencerminkan rasa keadilan. Sebab, terdakwa Basuki Ongko Wijoyo, warga kota Malang ini mengakui perbuatannya dan secara meyakinkan melakukan tindak kejahatan penyelundupan satwa langka.
Terdakwa juga terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. “Sayangnya aparat penegak hukum tak menjatuhkan hukuman maksimal. Bahkan jaksa penuntut umum menuntut secara ringan,” kata Rosek menyesalkan putusan itu, Kamis (18/6/2015).
Menurut Rosek, perbuatan Basuki telah merugikan ekologi dan habitat. Basuki, kata Rosek, sejak 2006 mengaku menyelundupkan satwa dan awetan atau opsetan sejak tahun 2006 untuk pasar Eropa dan Amerika seperti Inggris, Swedia, dan Amerika.
Rosek khawatir, rendahnya hukuman pelaku kejahatan perdagangan satwa tidak memberikan efek jera terhadap pelaku sehingga kejahatan serupa akan terulang. Selain itu, bisa mengakibatkan berkurangnya kepercayaan dunia internasional terhadap penegakan hukum kejahatan perdagangan satwa di Indonesia. Sebab, kasus kejahatan perdagangan satwa liar menjadi prioritas penanganan interpol.
Kasus ini bermula dari temuan kepolisian Inggris unit kejahatan satwa liar. Tim tersebut menemukan selundupan satwa liar mati dari Indonesia. Lalu dilaporkan dan ditindaklanjuti interpol. Kepolisian melalui Kepolisian Daerah Jawa Timur menindaklanjuti laporan tersebut dan menggeledah rumah terdakwa.
Dari rumah Basuki Ongko Wijoyo, polisi menyita seekor opsetan penyu, kucing hutan, kerangka kancil, kepala rusa, 85 kerangka paruh merah burung cekakak, 100 kepala paruh merah cekakak, 30 kerangka cekakak 90 kepala paruh hitam cekakak, 63 bulu merak, 5 kerang terompet dan 9 sigung.
Juru kampanye Profauna Indonesia, Swasti Prawidya Mukti berharap agar para hakim yang menangani perkara ini diperiksa, apakah ada pelanggaran dalam penanganan perkara ini atau tidak. Ia khawatir penegakan hukum atas perdagangan satwa liar akan sia-sia lantaran kasus perdagangan satwa yang melibatkan pelaku besar justru dihukum ringan. Ia juga berharap pelaku dihukum berat untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan satwa liar.
Menurut Swasti, perdagangan satwa telah mengancan kelestarian satwa di alam. Apalagi, sebagian satwa terancam punah akibat perburuan dan perdagangan. Satwa yang diperdagangnan berasal dari kawasan hutan yang ada di Jawa Timur, seperti Taman Nasional Baluran, TN Bromo Tengger Semeru, Suaka Marga Satwa Hyang, dan kawasan konservasi lainnnya.
Penulis: HI/G17