Privatisasi Air Mendorong Kerusakan Lingkungan

Reading time: 2 menit
Privatisasi Air
Foto: shutterstock

Jakarta (Greeners) – Minimnya infrastruktur dan privatisasi air membuat kebutuhan air bagi lebih dari 15 juta penduduk di Jakarta belum terpenuhi secara optimal. Koordinator Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (KRUHA) Muhammad Reza mengatakan untuk memperoleh air masyarakat diharuskan membayar. Saat ini 80 persen sumber air baku yang diolah untuk air minum berasal dari Sungai Citarum.

“Secara resmi tidak boleh ada jual beli air, tetapi faktanya di daerah yang kekurangan air pasar air semakin intensif,” ucapnya dalam diskusi daring Reboan#10, Rabu, 22 Juli 2020.

Baca juga: Kebijakan KKP Dinilai Belum Berpihak pada Nelayan Perempuan

Menurutnya harga air minum yang sudah diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga menunjukkan bahwa harga air di Jakarta terlalu mahal. “Untuk satu liter air sekitar Rp7.000 sampai Rp9.000 bandingkan dengan air dalam kemasan,” ujarnya.

Reza mengatakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum juga mengatur legalisasi ekonomi dan aturan pasarnya. Misalnya dalam hal biaya pemulihan penuh (full cost recovery), biaya yang dikeluarkan harus kembali dalam bentuk lain. Namun yang sering dipahami, kata dia, adalah tarif air.

“Besarnya biaya pengelolaan air tidak boleh dibebankan kepada masyarakat, artinya yang ditarget ialah sektor komersil di luar kebutuhan pokok,” ujarnya.

Air Minum

Air Minum. Foto: shutterstock

Dampak Bagi Lingkungan

Di sisi lain fasilitas air publik yang minim, menurut Reza memicu perumahan penduduk maupun gedung melakukan ekstraksi air tanah secara berlebihan. “Dampaknya kepada penurunan muka air tanah sekitar 98 persen yang terjadi setiap tahun,” ucapnya.

Ia menuturkan ribuan gedung masih bebas mengambil air secara gratis. Bahkan di antaranya memiliki kemampuan ekonomi tinggi dan dapat mengakses sumur dalam. “Artinya kita menghadapi sistem administrasi publik yang busuk. Di sisi lain menghadapi kerusakan lingkungan yang mengancam keberlangsungan hidup,” ucapnya.

Baca juga: Garis Ekuator Pengaruhi Perubahan Cuaca di Daerah

Selain ekstraksi air tanah, penurunan muka air tanah juga dipengaruhi oleh beban bangunan. Reza menambahkan seringkali Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) belum diperoleh tetapi bangunan sudah berdiri.

Ia menyebut masalah privatisasi air juga tak bisa dipisahkan dari persoalan normalisasi sungai hingga reklamasi. “Ada 15 juta orang di Jakarta yang membutuhkan air. Secara praktik air sudah menjadi hak eksklusif,” ujarnya.

Penulis: Ridho Pambudi

Editor: Devi Anggar Oktaviani

Top