Presiden Tegaskan Program Perhutanan Sosial Bukan Sekadar Pemberian SK

Reading time: 2 menit
Presiden Tegaskan Program Perhutanan Sosial Bukan Sekedar Pemberian SK
Presiden Joko Widodo mengingatkan Perhutanan Sosial bukan hanya sebatas urusan pemberian izin atau mengeluarkan Surat Keputusan (SK) kepada masyarakat. Foto: Shutterstock.

Jakarta (Greeners) – Pemerintah telah melaksanakan program Perhutanan Sosial selama enam tahun. Dari target 12,7 juta hektare yang pemerintah alokasikan, hingga September 2020 sebanyak 4,2 juta hektare telah pemerintah serahkan kepada masyarakat.

Pada Rapat Terbatas (Ratas) melalui video konferensi mengenai Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Berbasis Perhutanan Sosial, Selasa (03/11/2020), Presiden Joko Widodo mengingatkan Perhutanan Sosial bukan hanya sebatas urusan pemberian izin atau mengeluarkan Surat Keputusan (SK) kepada masyarakat. Lebih penting dari itu, kata Presiden, adalah pendampingan untuk program lanjutan agar masyarakat di sekitar hutan memiliki kemampuan dalam mengelola SK.

“Yaitu untuk masuk ke dalam aspek bisnis Perhutanan Sosial yang tidak hanya agroforestri, tetapi juga bisa masuk ke bisnis ekowisata, bisnis agrosilvopastoral, bisnis bioenergy, bisnis hasil hutan bukan kayu, ini banyak sekali, bisnis industri kayu rakyat. Semuanya sebetulnya menghasilkan, bisa menyejahterakan, tetapi sekali lagi pendampingan ini sangat perlu,” jelas Presiden Jokowi.

Kepala Negara mengingatkan agar pendampingan warga sekitar hutan harus terintegrasi. Mulai sejak pemberian SK, penyiapan sarana dan prasarana produksi, hingga pelatihan pendukung. Jika perangkat pemerintahan melaksanakan langkah ini, Presiden Jokowi yakin Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) niscaya berkembang baik.

“Tapi memang sekali lagi, kita harus bekerja fokus di sisi ini. Saya harapkan tahun ini, tahun depan, betul-betul bisa muncul entah berapa KUPS (Kelompok Usaha Perhutanan Sosial) yang bisa kita jadikan contoh untuk benchmarking bagi kelompok-kelompok yang lain,” tegasnya.

Menteri LHK Tagih Kolaborasi Menteri Koperasi dan UMK, Menteri Desa

Menggema Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, juga menekankan urgensi pendampingan para pemegang SK Perhutanan Sosial. Menurutnya, pendampingan merupakan upaya meningkatkan kemampuan manajemen masyarakat pemegang SK.

“Aspek bisnis itu menjadi sangat penting, misalnya bukan hanya agroforestri tetapi juga ekowisata, bioenergi, Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), industri kayu rakyat, dan lain-lain,” ujar Siti dalam keterangan persnya usai Ratas.

Upaya pendampingan tersebut, imbuhnya, harus terintegrasi dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Siti pun menunjuk Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah bersama Menteri Desa untuk memberikan dukungan konsolidasi sebagai upaya mewujudkan manajemen usaha rakyat yang sistematis dan sekelas korporat.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memiliki pendapat yang sama dengan Menteri LHK. Luhut menyampaikan pemerintah mendorong pemanfaatan Dana Desa untuk mendukung program Perhutanan Sosial.

“Saya kira juga perlu nanti koordinasi dengan Kementerian Desa, Kementerian Koperasi dan UKM untuk kerjakan semua. Akan ada roadmap untuk pengerjaan program Perhutanan Sosial yang terintegrasi. Saya kira mungkin tim akan mulai bekerja dalam minggu ini untuk merumuskan ini,” ujarnya.

Baca juga: Pemerintah Daerah Butuh Sokongan untuk Definisikan Regulasi Perubahan Iklim

Pemerintah Taksir Hutan Bakau untuk Proyek Program Perhutanan Sosial

Dalam keterangan persnya, Luhut juga mengungkapkan bahwa pemerintah berencana menjadikan hutan bakau atau mangrove menjadi salah satu proyek Perhutanan Sosial.

“Presiden minta akan ada satu sampai tiga contoh yang jadi benchmark dan direplikasi. Jadi jangan kita semua mau dikerjain, nanti satupun tidak ada yang jadi. Mulai Januari 2021 sudah harus ada laporan yang bisa dilihat oleh Presiden. Kami mungkin akan menyiapkan di kuartal I tahun depan. Satu atau dua tempat penyemaian bibit mangrove ataupun yang lain,” paparnya.

Lebih jauh, Luhut menerjemahkan kembali keinginan presiden. Menurutnya, Presiden Jokowi menargetkan program ini dapat membantu upaya pengentasan kemiskinan.

“Di Perhutanan Sosial ini ada jumlah kemiskinan yang cukup banyak juga, yaitu 10,2 juta (penduduk). Dengan program ini kita lihat akan banyak sekali membantu pengentasan kemiskinan, yaitu 36,73 persen dari total penduduk miskin di Indonesia,” pungkasnya.

Sebagai informasi, mengutip laman resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang pelaksanaannya di dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat. Masyarakat setempat berperan sebagai pelaksana program yang sekaligus bertujuan meningkatkan kesejahteraan, keseimbangan lingkungan, dan dinamika sosial budaya.

Penulis: Dewi Purningsih

Editor: Ixora Devi

Top