Jakarta (Greeners) –Presiden Joko Widodo akan segera menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kendaraan Listrik untuk menekan sumber polusi udara di mana emisi terbanyak bersumber dari kendaraan bermotor sebesar 47%. Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Perpres Kendaraan Listrik tersebut akan diselesaikan Presiden pada minggu ini atau paling telat minggu depan (minggu kedua bulan Agustus).
Sejak pertengahan 2017 Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mencanangkan program unggulan kendaraan listrik yang direncanakan akan dituangkan ke dalam Peraturan Presiden (PERPRES) sebagai payung regulasi.
Payung kebijakan kendaraan listrik berupa Perpres Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan yang seyogyanya sudah diteken April 2018 tersebut, terbengkalai alias mangkrak hingga sekarang. Kemudian dijadwal ulang hingga lima kali (April 2018, September 2018, November 2018, April 2019 namun kembali gagal direalisasikan.
BACA JUGA : Kendaraan Listrik Masih Sulit Dikembangkan di Indonesia
Namun, pada saat diskusi media, Menteri Luhut Binsar Pandjaitan meyakinkan bahwa Perpres Kendaraan Listrik tersebut akan di tanda tangani oleh Presiden paling telat minggu depan.
“Cuaca di Jakarta sedang tidak bagus, pemerintah harus mempercepat proses sepeda motor, publik transportasi, dan mobil-mobil 3-4 tahun ke depan sudah mulai digantikan, dengan begitu cuaca di Jakarta tidak seburuk sekarang lagi,” ujar Luhut saat temu media di Ruang Rapat Kemenko Maritim, Jakarta, Senin (06/08/2019).
Saat ditanyai mengenai hambatan apa yang membuat Perpres Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan ini belum ditanda tangani oleh Presiden, Luhut mengatakan jika tidak ada hambatan, namun proses administrasi yang panjang.
“Proses ini sedang berjalan dan Perpres mobil listrik sudah selesai dan sudah di meja Presiden. Mungkin Presiden bisa tandan tangan dan kami semua para menteri sudah tidak ada masalah. Dalam proses penyusunan itu ada pokjanya, lalu dari setneg kita bongkar lagi supaya tidak ada lagi masalah, kalau sudah selesai darftnya kami (para menteri) paraf. Sampai ke setneg lagi dan proses data adminsitrasi dan baru ke presiden,” jelasnya.
Dorongan akan Perpres kendaraan listrik segera ditanda tangani Presiden karena konsumsi energi untuk sub-sektor transportasi terus meningkat, seiring peningkatan populasi kendaran yang berimplikasi pada peningkatan emisi CO2 dan energy stock depletion.
Oleh karenanya, harus dilakukan percepatan energi efisiensi dan penurunan emisi di sektor road transportation yang faktanya telah menjadi beban negara dan menyebabkan terganggunya sistem moneter serta pencemaran udara dan dampak perubahan iklim.
BACA JUGA : Pemerintah Diminta Lebih Serius Tangani Polusi Udara
Sebelummnya, Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) Ahmad Safrudin mengatakan Perpres Kendaraan Listrik adalah trigger pelaksaan efisiensi energi dan penurunann emisi sektor transportasi. Jadi harus segera diundangkan dengan beberapa penyempurnaan yang melibatkan para pihak dan masyarakat.
Lanjutnya, kendaraan menghabiskan 63,1 juta KL dan menyumbang 173 MtonCO2e (2017) dan berpotensi menjadi 470 MtonCO 2 e BAU (2030) (16.66% dari total GRK nasional).
“Sebagai pasar yang sedang tumbuh pesat untuk sektor otomotif, Indonesia perlu mengadopsi teknologi kendaraan yang beremisi rendah (Low Emission Vehicle) untuk mengendalikan emisi gas rumah kaca (GRK) dan pencemaran udara sekaligus menjaga ketahanan energi nasional,” ujar Ahmad pada konferensi pers Menanti Godot “Perpres Kendaraan Listrik” di Kantor KPBB, Gedung Sarinah, Jakarta, Jumat (2/08/2019).
Penulis: Dewi Purningsih