Jakarta (Greeners) – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya memperpanjang Inpres No.10/2011 tentang moratorium izin kehutanan yang berakhir pada 20 Mei 2013. Perpanjangan moratorium hutan dilanjutkan dengan ditandatanganinya Inpres No.06/2013 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut per tanggal 13 Mei 2013.
Asisten Staf Khusus Presiden Bidang Perubahan Iklim, Yani Saloh mengatakan Inpres tersebut membuktikan bahwa Presiden mempunyai komitmen nyata agar sektor kehutanan bisa dikelola dengan lebih baik. Tantangan terbesar dari Inpres tersebut adalah apakah moratorium hutan bisa berlanjut pada masa presiden yang akan datang.
“Sebetulnya waktu yang tersisa hanya 16 bulan karena pergantian Presiden pada Oktober 2014. Jadi tantangannya adalah agar kebijakan ini bisa berlanjut sampai setelah presiden berikutnya,” kata Yani Saloh.
Dia menjelaskan tujuan utama dari Inpres tersebut adalah pengelolaan hutan yang lebih baik, dengan menjaga hutan alam, dan lahan gambut termasuk hutan mangrove yang masih baik tetap terjaga.
Kalangan LSM lingkungan juga menyambut baik diperpanjangnya masa moratorium kehutanan.
“WWF sangat mendukung perpanjangan moratorium ini dan memberikan apresiasi atas kebijakan Presiden untuk melanjutkan upaya penyempurnaan tata kelola hutan dan lahan gambut dalam upaya penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan. Namun yang paling penting dari perpanjangan penundaan izin baru ini adalah perlunya ditetapkan target kerja yang jelas diantaranya adalah penyelesaian dan penetapan peta terpadu tunggal, percepatan penyelesaian tata ruang di wilayah target moratorium dan pengkajian aturan pemerintah yang tidak sinkron di pusat dan daerah dalam pengelolaan sumber daya alam,” kata CEO WWF Indonesia, Dr. Efransjah.
Penundaan pemberian izin baru berlaku bagi penggunaan hutan alam primer dan lahan gambut yang berada di hutan konservasi, hutan lindung dan produksi. Dalam Inpres tersebut Presiden SBY secara tegas menyebutkan agar penundaan pemberian izin baru juga dilakukan di area penggunaan lain sebagaimana tercantum dalam Peta Indikatif Penundaan Izin Baru.
“Perpanjangan moratorium ini juga memberi kesempatan untuk melanjutkan proses perbaikan dan penyempurnaan tata kelola perizinan – termasuk izin pinjam pakai dan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam –yang hingga saat ini masih harus terus ditingkatkan. WWF akan mendukung Inpres 6/2013 ini dengan melakukan pemantauan pelaksanaan kebijakan ini di lapangan,” kata Nazir Foead, Direktur Konservasi WWF Indonesia.
“Greenpeace menyambut baik perpanjangan kebijakan moratorium. Deforestasi telah mendorong Indonesia ke dalam jajaran penghasil emisi karbon terbesar di dunia, namun berkat kebijakan Presiden SBY tentang perpanjangan moratorium, artinya kita sedang berupaya untuk mengatasi hal ini,” kata Yuyun Indradi Jurukampanye Hutan Greenpeace Indonesia.
Meskipun itu kabar baik, lanjut Yuyun, namun sayang sekali Presiden tidak memperkuat moratorium untuk melarang pembukaan di semua hutan dan lahan gambut. Itulah yang benar-benar dibutuhkan jika kita ingin menyelamatkan harimau dan orangutan yang tersisa di Indonesia, serta penghidupan hidup masyarakat lokal yang berada di bawah ancaman ekspansi minyak sawit tanpa henti, serta pulp dan kertas.
“Proses mencari tahu di mana dan siapa yang bertanggung jawab atas deforestasi tidak transparan. Pemerintah harus meninjau konsesi yang ada, meningkatkan transparansi bagaimana lisensi diberikan, membangun database yang kredibel untuk lahan rendah karbon dan melakukan tata ruang yang jelas dan perencanaan penggunaan lahan,” katanya.
Seperti yang telah ditunjukkan dalam laporan Greenpeace terakhir, status quo saat ini tidak cukup untuk menjamin bahwa semua hutan Indonesia dan lahan gambut kaya karbon terlindungi. Kami mendesak mitra utama dalam moratorium hutan Indonesia, seperti Pemerintah Norwegia yang berkontribusi hingga 1 miliar US $ untuk membantu Indonesia mengurangi emisi dari deforestasi, dan mendorong moratorium harus diperkuat dan bukan sekedar diperpanjang. (G03)