Jakarta (Greeners) – Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti berpendapat bahwa hitungan atas kerugian negara akibat illegal fishing jauh lebih besar dibandingkan angka yang pernah dipaparkan oleh Data Badan Pangan Dunia atau FAO. Susi mengaku nilai kerugian akibat illegal fishing bisa mencapai US$ 20 miliar, atau Rp 240 triliun per tahun.
Apa yang terjadi di laut Indonesia menurutnya sangat sulit untuk dibayangkan. Ia mengatakan bahwa ada ribuan kapal dengan nilai triliunan yang jika dihitung bersama akan menimbulkan kerugian negara sebesar US$ 12,5 miliar untuk hitungan paling kecil sampai dengan US$ 15 miliar, hingga US$ 20 miliar.
Hitungan ini, tambahnya, belum termasuk kapal yang tidak terdaftar atau unreported yang menangkap ikan secara ilegal dilaut Indonesia. Contohnya pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) awal November lalu telah menangkap lima kapal asing asal Thailand di Pontianak, Kalimantan Barat.
“Sumber ini didapat dari informasi yang bisa dipercaya,” katanya pada acara Chief Editors Meeting di Ballroom Gedung Mina Bahari III,Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Senin (01/12).
Ia menerangkan bahwa berdasarkan info yang didapatkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, ada juga kapal asing dengan kapasitas 100 GT yang pendapatannya US$ 2-2,5 juta/tahun di wilayah laut Indonesia karena yang mereka tangkap bukan hanya ikan tongkol, tapi juga kerang, teripang, dan lobster.
Dari nilai tersebut, Susi mengatakan bahwa praktik illegal fishing di Indonesia adalah yang terbesar di dunia. Oleh karena itu perlu ada tindakan tegas untuk segera menghentikan praktik illegal fishing di Indonesia, contohnya seperti yang dilakukan oleh Amerika Serikat(AS).
“Amerika bulan Juni tahun ini saja membuat Instruksi Presiden tentang Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing,” pungkas Susi.
Sebagai informasi Data Badan Pangan Dunia atau FAO mencatat, kerugian Indonesia per tahun akibat illegal fishing sebesar Rp 30 triliun. Data itu dinilai Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti cukup kecil karena menurut hitung-hitungannya, akibat illegal fishing, kerugian negara per tahun bisa mencapai US$ 20 miliar atau Rp 240 triliun.