Jakarta (Greeners)- Potensi sampah di Desa Pejarakan, Buleleng, Bali mencapai 20 ton per bulan. Desa ini memiliki TPS reduce, reuse dan recycle (3R) baru seluas 1.300 meter persegi untuk mempermudah warga desa memilah sampah dari sumbernya. Yayasan Bumi Sasmaya (YBS) melalui Program Merah Putih Hijau (MPH) memberi pendampingan pemilahan sampah.
Program MPH sudah diterapkan di sejumlah desa di Buleleng Bali terbukti mampu mengatasi pencemaran lingkungan akibat timbulan sampah.
Perbekel Pejarakan I Made Astawa mengakui, masyarakat memerlukan pendampingan untuk memilah sampah. Warga Desa Pejarakan, Buleleng, Bali juga sudah memiliki TPS 3R.
“Kita perlu pendampingan tentang teknik mengelola dan mengolah sampah yang benar. Juga bagaimana cara masyarakat mampu memilah sampah dari sumbernya,” kata Made usai penandatanganan kerja sama dengan YBS, baru-baru ini, di Bali.
Kerja sama berupa pendampingan pengelolaan potensi sampah ini mengacu pada Peraturan Gubernur Bali No 47 Tahun 2019. Peraturan itu menyebutkan bahwa pendampingan merupakan bagian tak terpisahkan dari kegiatan pembinaan dan pengawasan pengelolaan sampah.
Program MPH Mencegah Pencemaran Lingkungan
Pendampingan pengelolaan sampah berbasis sumber telah dimulai sejak bulan Januari 2021 sebelum TPS 3R diresmikan. YBS melalui Program MPH telah melakukan pendampingan pengelolaan sampah pada warga dua banjar di Desa Pejarakan, yaitu Banjar Batu Ampar dan Marga Garuda. Program MPH melahirkan rumah kompos dan rumah pilah yang dapat membantu 678 kepala keluarga dari 3.427 KK di lokasi tersebut mengelola sampah dan mencegah pencemaran lingkungan.
Program MPH ini menggerakkan berbagai elemen masyarakat mulai dari pemerintah desa, prajuru adat, kader kebersihan, PKK, pokdarwis, satgas lingkungan, hingga para pemuda relawan STT (Sekaa Teruna-Teruni). Para kader mendapat pemahaman dan pengetahuan untuk disampaikan kepada warga desa terkait potensi sampah dan pengelolaanya.
“Pendampingan yang kami lakukan utamanya untuk meningkatkan pengetahuan warga tentang pengelolaan sampah dan melatih ketrampilan sosialisasi kader kebersihan,” kata IGN Agastya Yatra, Ketua Yayasan Bumi Sasmaya.
Pendampingan dalam Program MPH ini sudah menjangkau 13 desa se-Provinsi Bali seperti di Desa Taro dan Desa Pejeng, Kabupaten Gianyar. Termasuk juga di Desa Pejarakan.
Selama berlangsungnya Program MPH, kader kebersihan Desa Pejarakan bersama relawan STT melakukan edukasi kepada 300 KK setiap bulannya. Warga harus piawai melihat potensi sampah dan memisahkan sampah oganik, anorganik serta residu di rumahnya. Warga pun tidak boleh membuang sampah di lingkungan sekitar rumah.
Aspek Sosial Budaya Memengaruhi Pengelolaan Sampah di Desa
Manager komunitas program ini melaporkan pada Juli 2021 sebanyak 238 KK dari 678 KK sudah memisahkan sampah. Warga masih lambat memilah sampah. Karakteristik sosial budaya masyarakat memengaruhi tingkat perubahan perilaku pengelolaan sampah di desa. Warga perlu mendapat edukasi terus menerus agar tidak lagi membuang sampah dan terbiasa memilah sampah. Pendampingan pengelolaan sampah bagian penting untuk memastikan warga menyadari, aktif melihat potensi sampah dan mengelola sampah dari rumahnya.
Rumah kompos dan rumah pilah berhasil mengelola 1.124,5 kg sampah organik, 172 kg sampah nonorganik dan 5.690 kg residu pada Juli 2021. Kekompakan warga dalam mengelola sampah di TPS 3R Desa Pejarakan berpotensi meningkatkan volume sampah terkelola mencapai 20 ton per bulan. Layanan pengelolaan sampah TPS 3R seluas 1.300 meter persegi ini akan menjangkau 2.000 KK akan meningkat secara berkala.
Untuk pengelolaan TPS 3R, MPH menyediakan konsultasi audit sampah, alur operasional pengelolaan sampah, strategi pengangkutan sampah, teknik pengolahan sampah, hingga pengembangan usaha pengelolaan sampah. Program MPH memastikan tata kelola yang baik di fasilitas pengelolaan sampah sehingga memberi manfaat bagi pembangunan desa.
Gubernur Bali Wayan Koster tahun ini telah memberikan penghargaan Bhakti Pertiwi Bali Nugraha bagi desa berprestasi dalam mengelola sampah. Penghargaan ini untuk memacu kinerja pengelolaan sampah dari sumbernya. Desa Baktiseraga di Kabupaten Buleleng dan Desa Taro di Kabupaten Gianyar juga telah mendapat penghargaan tersebut.
Pengelolaan Sampah Mencegah Pencemaran Hutan
Desa Pejarakan sebagai penyangga Taman Nasional Bali Barat memegang peranan penting dalam kelestarian lingkungan. “Dengan adanya TPS 3R ini, tekanan kawasan hutan karena sampah dapat dikurangi. Karena selama ini, sampah yang masuk ke kawasan hutan berasal dari orang yang melintas di jalan raya dan warga yang belum sadar tentang dampak membuang sampah ke lingkungan,” kata Agus Ngurah Krisna, Kepala Balai Taman Nasional Bali Barat, usai peresmian TPS 3R Desa Pejarakan.
Desa Pejarakan sudah mulai mengajukan rencana pembangunan TPS 3R sejak tahun 2015. Hingga akhirnya terealisasi di tahun 2021. Terbangunnya TPS 3R membawa angin segar bagi sektor pemukiman, pertanian, pariwisata dan lingkungan di Desa Pejarakan. Hadirnya TPS 3R ini akan menutup tempat pembuangan sampah liar dan meningkatkan kualitas pariwisata.
“Untuk mendukung operasionalisasi pengelolaan sampah, kita akan menerapkan subsidi silang antara desa dinas dan desa adat. Selain itu kita juga akan mendorong tanggung jawab pengusaha pariwisata lokal untuk memberikan program tanggung jawab sosial bagi pengelolaan sampah di Desa Pejarakan,” tandas Made Astawa.
Penulis : Ari Rikin