Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengampanyekan pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 2022 tanpa sampah plastik. KLHK memperkirakan potensi timbulan sampah saat Idul Adha Tahun 2022 sebanyak 124.265.950 atau 124 juta lembar sampah plastik.
Direktur Pengurangan Sampah KLHK Sinta Saptarina mengatakan, KLHK mendorong pelaksanaan kurban saat Idul Adha tanpa sampah plastik.
Saat ini sudah ada Surat Edaran Menteri LHK Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha tanpa sampah plastik. KLHK mendorong semua elemen masyarakat berkurban tanpa sampah plastik. Gubernur, walikota, serta bupati juga harus mendorong hal itu. Mereka wajib mengajak panitia penyembelihan daging kurban serta masyarakat memastikan penggunaan wadah sendiri atau tanpa plastik.
“Itu karena dalam pelaksanaan pembagian dan pendistribusian daging kurban menimbulkan potensi meningkatkan timbulnya sampah plastik. Termasuk bila menggunakan wadah kantong plastik sekali pakai,” katanya dalam Dialig Publik “Selamatkan Bumi! Kurban Asik Tanpa Sampah Plastik”, Rabu (29/6).
Kementerian Pertanian mengestimasi jumlah konsumsi hewan kurban tahun 2022 yang terdiri atas kambing, sapi, domba dan kerbau yaitu 1.814.403 ekor. Mengacu data tersebut, berdasarkan perhitungan KLHK bila masih menggunakan kantong plastik sekali pakai maka potensi timbulan sampahnya sebesar 124.265.950 lembar.
“Jumlah ini bukan sedikit mengingat persoalan sampah plastik di Indonesia terus meningkat,” imbuhnya.
Gunakan Alternatif Bungkus Kurban
Pelaksanaan pembagian daging kurban tanpa kantong plastik lanjutnya, bisa dengan menggunakan berbagai alternatif lain. Di antaranya daun pisang, daun jati, anyaman bambu atau besek hingga wadah lain yang tersedia di berbagai tempat masing-masing.
Kampanye Idul Adha tanpa sampah plastik tersebut juga merupakan wujud implementasi dari program pengurangan dan penanganan sampah melalui keterlibatan masyarakat. Hal ini sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2017 Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Sinta mengingatkan, pengurangan sampah dari sumber merupakan kewajiban seluruh elemen masyarakat. “Upaya melalui partisipasi masyarakat ini berperan strategis untuk mengurangi beban pemerintah daerah yang ditimbulkan di tempat proses perolehan akhir,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Majelis Ulama Indonesia (LPLH SDA MUI) Hayu S Prabowo mengatakan, berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS) 72 persen masyarakat Indonesia belum peduli terhadap sampah.
Dalam konteks Hari Raya Idul Adha, agama memiliki posisi yang penting untuk memastikan keseimbangan alam melalui upaya pencegahan agar manusia tak merusak lingkungan. Mengacu Fatwa MUI Nomor 47 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan Hayu menyebut pentingnya setiap Muslim untuk menjaga kebersihan lingkungan.
“Melalui fatwa ini maka nilai-nilai kebaikan dalam agama dapat berperan penting untuk direalisasikan dalam kehidupan masyarakat. Karena plastik dapat merusak lingkungan hingga kesehatan kita, kandungan mikroplastik di dalamnya bisa masuk ke pembuluh darah manusia,” ungkap Hayu.
Ingatkan Umat Tak Hasilkan Sampah Saat Salat Idul Adha 2022
Tak hanya plastik untuk pembungkus daging kurban, Hayu mengingatkan agar masyarakat juga tak membuang sampah koran dan bungkus setelah salat Idul Adha 2022. Demikian pula dengan kotoran hewan kurban yang kerap dibuang begitu saja di sungai.
Padahal, sambung dia kotoran hewan kurban juga berkontribusi terhadap pencemaran. “Seharusnya setiap masjid harus memastikan dibuang ke septic tank,” tandasnya.
Ketua Lembaga Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana (LLHPB) Pimpinan Pusat Aisyiyah Nurni Akma menyatakan, tantangan saat ini yaitu bagaimana cara meyakinkan antara panitia kurban, pengurus masjid dan masyarakat untuk melaksanakan pemotongan hewan kurban tanpa plastik.
Ia menyebut, pamaknaan Idul Adha tanpa sampah plastik bukan sekadar penyediaan opsi wadah kurban lainnya, tapi menjadi momentum perubahan perilaku dalam masyarakat.
Penulis : Ramadani Wahyu
Editor : Ari Rikin