Polusi Udara Ancam Ibu Hamil dan Tumbuh Kembang Anak

Reading time: 3 menit
Ibu hamil perlu mewaspadai dampak polusi udara karena bisa mengancam kesehatan janin. Foto: Freepik

Jakarta (Greeners) – Polusi udara tak sekadar berdampak buruk terhadap saluran pernapasan. Lebih dari itu, paparan polusi udara mampu mengancam kesehatan ibu hamil dan tumbuh kembang anak yang dilahirkan.

Research Assistant & Consultant for Environmental Health Vital Strategis Ginanjar Syuhada menegaskan hal tersebut dalam Workshop Clean Air Catalyst di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (2/8).

“Kualitas udara yang tidak sehat berdampak pada nutrisi ibu hamil dan menghambat tumbuh kembang janin dan anak,” katanya.

Selain itu, paparan polusi udara menyebabkan kelahiran bayi prematur dan berat badan lahir rendah (BBLR). Sementara untuk anak usia dini terjadi menurunkan pertumbuhan paru-paru, penurunan fungsi paru-paru, infeksi saluran pernapasan bawah seperti pneumonia dan efek perkembangan.

“Bahkan efek jangka panjangnya mengakibatkan penyakit pernapasan dan kardiovaskular kronis,” imbuhnya.

Ginanjar menyebut, polusi udara hanya salah satu faktor yang memicu ancaman pada kesehatan ibu dan bayi. Meski ada faktor lainnya yakni status gizi.

Lebih jauh, Ginanjar menyebut, partikel udara PM 2.5 yang paling mengancam kesehatan. Ukuran diameter PM 2.5 sangat kecil yakni kurang dari 2.5 mikrometer sehingga sangat berisiko masuk ke dalam tubuh manusia.

“Sebagian besar PM 2.5 berasal dari pembakaran yang tak sempurna, seperti industri, lalu lintas, hingga pembakaran sampah di udara terbuka,” ucapnya.

1,5 Miliar Anak Hirup Udara Tercemar

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengungkap, polusi udara menyebabkan 93 % anak-anak di bawah 15 tahun di dunia atau sekitar 1,5 miliar anak menghirup udara tercemar.

Polutan berikutnya yang tak kalah mengancam yaitu Ozon (O3). Dari penelitian kata Ginanjar kondisi Ozon memiliki hubungan dengan penyakit pernapasan, seperti batuk, asma dan bronkitis.

Oleh karena itu, Ginanjar menekankan pentingnya agar ibu hamil menghindari aktivitas di luar guna mengurangi paparan udara. Bila terpaksa keluar maka sebaiknya mengenakan masker sesuai rekomendasi dari Kementerian Kesehatan yang mampu menyaring paparan pencemaran udara.

Sementara itu Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan, Pemprov DKI telah merancang dua cara mengatasi polusi udara di Jakarta, yakni bersifat jangka pendek dan panjang.

Berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Kualitas Udara, terdapat tujuh langkah cepat untuk memastikan kualitas udara di Jakarta. Misalnya, memastikan tidak ada lagi angkutan umum berusia di atas 10 tahun dan tak lulus uji emisi. Selain itu menuntaskan peremajaan angkutan umum melalui program Jaklingko 2020.

Selanjutnya, mendorong partisipasi aktif warga Jakarta melalui kebijakan ganjil genap dan peningkatan tarif parkir. Pemprov DKI Jakarta juga mengeluarkan kebijakan uji emisi. Targetnya tidak ada lagi kendaraan pribadi berusia 10 tahun yang masih beroperasi pada tahun 2025.

Polusi udara memberikan dampak buruk bagi kesehatan manusia baik fisik maupun mental. Foto: Shutterstock

Pengetatan Uji Emisi Kendaraan

Yogi juga menyatakan adanya pengetatan uji emisi bagi kendaraan pribadi. Di akhir tahun 2022, Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan syarat pada kendaraan roda empat yang akan memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib lulus uji emisi.

“Itu artinya kendaraan roda empat yang tak lulus uji emisi tak bisa memperpanjang STNK,” kata Yogi.

Menurutnya, mengatasi permasalahan kualitas udara butuh program berkesinambungan yang tak sekadar bersifat jangka pendek. Oleh karena itu, sambung dia Pemprov DKI Jakarta merancang grand design pengendalian pencemaran udara yang akan menjadi regulasi peraturan gubernur.

“Nantinya akan terus kita kawal karena ini akan menjadi panduan kita jangka panjang agar tetap sesuai haluan,” imbuhnya.

Sementara itu untuk perencanaan jangka panjang, DKI menargetkan Jakarta bebas emisi tahun 2030. Nantinya, sambung dia ada program dan target rinci yang mendukung Jakarta bebas emisi tersebut.

Penulis : Ramadani Wahyu

Editor : Ari Rikin

Top