Polda Tangkap Lima Pemburu Burung di Taman Nasional Ujung Kulon

Reading time: 3 menit
Polda menangkap lima pemburu burung di Taman Nasional Ujung Kulon. Foto: KLHK
Polda menangkap lima pemburu burung di Taman Nasional Ujung Kulon. Foto: KLHK

Jakarta (Greeners) – Tim Kepolisian Daerah (Polda) Banten bersama Balai Taman Nasional (TN) Ujung Kulon dan Yayasan Badak Indonesia (YABI) menangkap lima orang pemburu burung. Para pelaku yang berasal dari Desa Ujungjaya, Kabupaten Pandeglang, telah menangkap 10 ekor burung di TN Ujung Kulon.

Kejadian ini bermula ketika tim gabungan menerima informasi tentang aktivitas perburuan di dalam zona inti kawasan TN Ujung Kulon. Tim kemudian menyergap dan berhasil menangkap pelaku berinisial “D”. Setelah itu, mereka juga menangkap saudara “R” serta pelaku lainnya, yaitu “Su”, “J”, dan “Sa”, di lokasi yang berbeda.

Para pelaku menangkap tiga ekor cucak ranting atau cucak daun (Chloropsis cochinchinensis), enam ekor kores atau empuloh jenggot (Alopoixus bres), dan satu ekor seruling atau kacembang gadung (Irena puella).

Semua burung tersebut berperan penting dalam ekosistem, seperti penyerbukan bunga, keberlangsungan reproduksi tumbuhan, dan menjaga keseimbangan hama pengganggu di TN Ujung Kulon maupun lahan masyarakat.

BACA JUGA: Kamera Jebak Rekam Seekor Badak Jawa Anakan Baru

Berdasarkan keterangan para tersangka, mereka memasuki kawasan TN Ujung Kulon menggunakan perahu melalui sungai-sungai yang ada di dalam kawasan tersebut. Mereka biasanya membawa perbekalan untuk aktivitas perburuan selama beberapa hari. Ini terbukti dari barang yang petugas Polda temukan, seperti dua kantong plastik beras, power bank, baterai AAA, dan perlengkapan lainnya

Kepala Balai TN Ujung Kulon, Ardi Andono, berterima kasih kepada Kapolda Banten, Komandan SatBrimob Polda Banten, serta Kapolres Pandeglang atas dukungan dalam penegakan hukum di kawasan tersebut.

“Kami berharap penegakan hukum ini dapat mengurangi dan berefek jera kepada pelaku dan masyarakat yang berniat berburu di TN Ujung Kulon. Mari kita jaga TN Ujung Kulon agar tetap lestari,” kata Ardi lewat keterangan tertulisnya, Selasa (1/10).

Polda menangkap lima pemburu burung di Taman Nasional Ujung Kulon. Foto: KLHK

Polda menangkap lima pemburu burung di Taman Nasional Ujung Kulon. Foto: KLHK

Pemburu Burung Manfaatkan Teknologi Modern

Selain itu, para pelaku terbukti sebagai pemburu profesional yang memanfaatkan teknologi modern. Mereka membawa sepuluh handphone, baterai hp (Maxtron), empat power bank, dua kabel charger, dua senter kepala, tiga lampu penerangan, enam baterai AAA, dan benang jahit. Pelaku juga menargetkan kamera trap yang terpasang untuk monitoring badak jawa dengan tujuan merusak memory card-nya.

Salah satu pelaku berinisial “J”, mengaku telah mengambil memory card dari salah satu kamera trap yang terpasang di kawasan. Kemudian, ia membakarnya untuk menghilangkan jejak. Hal ini menunjukkan bahwa para pelaku sudah terbiasa melakukan perburuan. Mereka bahkan mengetahui keberadaan kamera trap yang memantau badak jawa.

BACA JUGA: Peneliti Sarankan Pembangunan Habitat Baru bagi Badak Jawa

Pada 28 September 2024, pihak berwenang mengamankan para pelaku dan membawanya ke Polres Pandeglang untuk penyidikan. Mereka disangkakan melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang (UU).

Pelaku pertama, yang menangkap burung yang termasuk kategori dilindungi (cucak ranting atau cucak daun), dikenakan Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40A ayat (1) huruf d dari UU 32 tahun 2024. Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun penjara. Pihak berwenang akan mengenakan denda yang bervariasi, mulai dari kategori IV hingga kategori VII.

Sementara itu, empat tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 33 ayat (2) huruf g Jo Pasal 40B ayat (2) huruf b. Mereka menghadapi ancaman pidana paling singkat dua tahun dan paling lama sepuluh tahun penjara. Mereka akan terkena denda yang berkisar dari kategori III hingga kategori VI. Sebab, burung yang mereka tangkap tidak termasuk kategori yang dilindungi.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

Top