Jakarta (Greeners) – Petunjuk pemilahan sampah pada tempat sampah di sejumlah fasilitas publik seperti terminal, halte, stasiun, bandara hingga trotoar harus mudah publik pahami. Penggunaan gambar, kata dan kalimat tidak boleh ambigu dan multitafsir.
Saat ini, hampir seluruh fasilitas publik seperti stasiun, ruang terbuka hijau, dan tempat rekreasi telah menyediakan tempat sampah sesuai pengelompokkan jenis sampahnya. Hal ini dapat memudahkan masyarakat untuk membiasakan memilah sampah di tempat umum.
Pemilahan sampah merupakan tahap awal dari sistem pengelolaan sampah yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, pengelola fasilitas umum wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah. Pemilahan ini dalam bentuk pengelompokkan dan pemisahan sampah sesuai dengan jenisnya.
Belum Sepenuhnya Efektif
Pengkampanye Walhi DKI Jakarta Muhammad Aminullah menilai, petunjuk memilah sampah di fasilitas publik belum sepenuhnya efektif membantu masyarakat memilah sampah.
“Petunjuk tersebut belum sepenuhnya efektif, karena dilihat dari jumlah timbunan sampah yang masuk ke Bantargebang, sampah di Jakarta masih tinggi yaitu di atas 7.000 ton perhari,” katanya kepada Greeners, baru-baru ini.
Ia juga mengatakan, angka itu seharusnya berkurang jika sampah sudah terpilah dengan baik. Sebab, persoalan utama tingginya timbunan sampah Jakarta adalah sampah yang tidak terpilah.
Berdasarkan pengamatannya, masih banyak yang membuang sampah tidak pada tempatnya. Menurutnya pemerintah tidak hanya sekadar memberi tulisan di tempat-tempat sampah tetapi juga harus memberi pendampingan kepada masyarakat.
Petunjuk Pemilahan Sampah
Stasiun merupakan tempat umum yang selalu ramai pengguna transportasi umum kunjungi, khususnya di wilayah Jabodetabek. Oleh karena itu, hampir seluruh stasiun di Jabodetabek dilengkapi tempat sampah untuk menjaga kebersihannya.
Pengguna KRL Setiyo mengungkapkan, petunjuk di tempat sampah baru di KRL membuatnya bingung, terutama keterangan soal sampah residu.
“Residu kok contohnya sisa makanan. Bukannya itu sampah organik ya?” ucapnya.
Ia mengutip dari laman kemdikbud.go.id, menurutnya tempat sampah yang diperuntukkan bagi tempat sampah residu umumnya berwarna abu-abu. Contoh sampah residu seperti popok bekas, bekas pembalut, bekas permen karet dan puntung rokok. Selain itu ia juga mendorong agar penggunaan istilah asing jangan terlalu menonjol.
Namun berbeda halnya dengan pengguna KRL lainnya, Zano Rezeky. Ia mengaku sudah bisa memilah sampah. Sebab, telah terbantu dari informasi atau petunjuk pada tempat sampah yang tersedia di stasiun.
“Petunjuk pemilahan sampah kaya daur ulang, kertas, toksik, dan residu tentu sangat jelas,” katanya kepada Greeners, di Jakarta, Selasa (25/4).
Zano juga menambahkan, ia masih menemukan tempat sampah yang hanya memiliki dua kategori seperti other waste dan recyclable. Menurutnya, petunjuk pada tempat sampah tersebut masih kurang jelas dan sulit dipahami.
Senada dengannya, Lia Nurhayati, seorang karyawan swasta yang sehari-hari menggunakan KRL juga menganggap petunjuk di tempat sampah sangat efektif untuk memilah sampah.
“Menurut saya petunjuknya sangat jelas, karena diberi contohnya melalui gambar. Dari segi bahasa pun sangat spesifik, ada bahasa Inggris dan Indonesia,” imbuh Lia.
Meski begitu Lia dan Zano sepakat masih ada sebagian masyarakat yang kurang peka membuang sampah di tempat yang sesuai dengan jenis sampahnya. Ada beberapa kendala seperti sedang terburu-buru dan rendahnya minat membaca petunjuk.
Penulis : Dini Jembar Wardani
Editor : Ari Rikin