Petani di Kawasan Hutan Akan Terima Subsidi Pupuk dan Benih

Reading time: 2 menit
Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Jakarta (Greeners) – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar bersama dengan Menteri Pertanian, Amran Sulaiman menyatakan telah sepakat untuk memberikan subsidi pupuk dan benih kepada para petani tanaman pangan yang berada di kawasan hutan mulai tahun 2016 nanti.

Saat ditemui disela-sela Temu Wicara bersama penerima penghargaan Wana Lestari, Prima Wana Mitra, Kelompok Masyarakat Pengelola DAS dan Perhutanan Sosial serta Kalpataru 2015 di gedung Manggala Wana Bakti, Selasa (18/08) kemarin, Siti mengatakan bahwa selama ini petani yang memanfaatkan lahan hutan untuk budidaya tanaman pangan belum tersentuh oleh subsidi pupuk maupun benih seperti halnya petani pada lahan sawah.

“Saat melakukan kunjungan ke Nganjuk Jawa Timur, kami mendapatkan keluhan tersebut dari petani di lahan kehutanan. Oleh karena itu, pemerintah akan mulai menyediakan alokasi anggaran untuk pemberian subsidi sarana produksi bagi petani tanaman pangan yang memanfaatkan lahan di kawasan hutan pada tahun depan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPR Edhy Prabowo menyatakan, selama ini petani di kawasan hutan masih kesulitan memperoleh subsidi pupuk dan benih karena ketentuannya harus memiliki Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

“Sedangkan untuk menyusun RDKK tersebut petani harus menyertakan sertifikat lahan pertanian yang diusahakan. Padahal petani hutan umumnya menggarap lahan kehutanan milik negara sehingga tidak mungkin memiliki sertifikat hak milik,” imbuhnya.

Saat ini, tambahnya, ada sekitar tujuh juta petani yang memanfaatkan kawasan hutan untuk budidaya tanaman pangan dan mereka tidak memperoleh subsidi pupuk dan benih. Oleh karena itu, lanjut Edi, tahun ini Komisi IV DPR akan mendorong penyelesaian untuk persyaratan RDKK sehingga pada tahun 2016 nanti para petani hutan juga akan mendapatkan subsidi.

“Pada tahun 2016 anggaran yang akan dialokasikan untuk subsidi bagi petani hutan sebesar Rp 1,5 triliun, dan DPR telah menyetujui besaran tersebut,” ujarnya.

Sebagai informasi, pada Temu Wicara tersebut, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga memberikan penghargaan kepada pemenang lomba maupun penerima penghargaan teladan 2015. Tahun ini ada 20 kategori lomba yang diadakan, antara lain Penyuluh Kehutanan, Kelompok Tani Hutan, Desa-Kelurahan Peduli Kehutanan, Kader Konservasi Alam, Kelompok Pecinta Alam, Polisi Kehutanan dan Manggala Agni.

Selain itu ada Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat, Penerima Penghargaan Kalpataru dan Pemegang Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam. Sebanyak 221 orang penerima penghargaan tersebut sebelumnya mendapat kesempatan bertemu dengan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Bogor.

Penulis: Danny Kosasih

Top