Perusahaan Perusak Lingkungan Dihukum 32 Miliar

Reading time: 2 menit
Ilustrasi: ist.

Jakarta (Greeners) – Kabar gembira bagi dunia Lingkungan Hidup kita. Setelah melalui beberapa kali proses persidangan hingga harus melakukan Peninjauan Kembali (PK), akhirnya Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatan Menteri Negara Lingkungan Hidup (LH) atas perusakan lingkungan yang dilakukan oleh PT Selatnasik Indokwarsa dan PT Simbang Pesak Indokwarsa.

MA menjatuhkan hukuman berupa denda kepada dua perusahaan tersebut karena telah melakukan perusakan lingkungan saat sedang melakukan penambangan pasir di Desa Simpang Pesak, Kecamatan Dendang, Kabupaten Belitung Timur. Hasil keputusan ini terdaftar dalam dokumen Putusan Mahkamah Agung Nomor 109/PK/Pdt/2014.

Foto: ist.

Sumber: putusan.mahkamahagung.go.id

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Republik Indonesia, Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa Kedua perusahaan tersebut telah melakukan penambangan sejak tahun 2006 lalu tanpa melakukan studi kelayakan dan perencanaan yang matang. Keteledoran tersebut mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan di lokasi penambangan hingga areal hutan di wilayah perizinan.

“Ternyata kegiatan usaha pertambangan para tergugat tersebut tidak dilengkapi dengan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah), ungkap Ridwan saat dihubungi oleh Greeners, Jakarta, Selasa (05/08).

Ridwan menambahkan bahwa kedua perusahaan itu juga telah merambah wilayah pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. Hal tersebut juga dikatakan oleh Menteri Lingkungan Hidup di dalam putusan PK Senin, (04/05) lalu, bahwa kedua perusahaan tersebut telah melanggar Pasal 50 ayat 3 huruf a-m Undang-undang Kehutanan.

Atas ekspolrasi ilegal itu, PT Selatnasik Indokwarsa dan PT Simbang Pesak Indokwarsa dituntut oleh Menteri Lingkungan Hidup untuk membayar denda sebesar 18 Miliar bagi PT Selatnasik Indokwarsa dan 8,4 Miliar untuk PT Simbang Pesak Indokwarsa. Sedangkan denda pemulihan lahan ditanggung oleh keduanya, yaitu sebesar Rp 5,6 miliar.

Sebagai informasi, pada 3 Februari 2010, Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah mengabulkan seluruh gugatan Menteri Lingkungan Hidup tersebut. Putusan itu pun turut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 18 April 2011. Anehnya, putusan itu dianulir oleh MA lewat putusan kasasi pada 16 Agustus 2012. Atas putusan kasasi itu, Menteri LH lalu mengajukan PK dan akhirnya dikabulkan.

(G09)

Top