Perusahaan Bertanggung Jawab Pulihkan Bekas Tambang di IKN

Reading time: 2 menit
Lubang Tambang
Pemerintah memastikan tanggung jawab pemulihan tambang pada perusahaan terkait. Foto: Shutterstock

Jakarta (Greeners) – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memastikan tanggung jawab pemulihan lubang tambang di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur dilakukan perusahaan terkait.

Hal ini sekaligus menegaskan tak ada pengalihan pendanaan reklamasi ke pemerintah karena kawasan bekas tambang tersebut ada di kawasan IKN Nusantara.

Direktur Pengendalian Kerusakan Lahan KLHK Edi Nugroho menyatakan, saat ini ada sekitar 3.000 ha lahan bekas tambang di wilayah IKN yang akan dipulihkan. Meskipun bekas tambang menjadi kawasan IKN, bukan berarti menggugurkan kewajiban perusahaan untuk melakukan reklamasi.

“Reklamasi merupakan tanggung jawab perusahaan tanpa terkecuali, itu sudah ada aturannya,” katanya di sela-sela acara OUTFEST 2022 di GBK, Jakarta, baru-baru ini.

Itu artinya, meski area konsesinya akan menjadi lokasi IKN, tetap saja pihak perusahaan berizin wajib melaksanakan reklamasi. Sementara bagi perusahaan yang izinnya sudah habis maka akan berlaku skema melalui CSR perusahaan lain. Sementara bagi pemulihan lahan bagi perusahaan tak berizin akan menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia (APBN).

Sebagai informasi kawasan IKN memiliki luas 256.142 hektare (ha). Kawasan IKN terbagi menjadi tiga ring, yakni ring 1 sebagai kawasan inti pusat pemerintahan, ring 2 sebagai kawasan IKN dan ring 3 sebagai kawasan perluasan IKN.

Pemulihan Lahan Bekas Tambang Berdayakan Ekonomi Masyarakat Sekitar

Edi menyebut, saat ini pemerintah memprioritaskan pengalihan lahan bekas tambang mengacu pada pemberdayaan ekonomi sosial masyarakat sekitar. Misalnya sektor pertanian dan ekowisata.

“Pemulihan lahan bekas tambang mengacu pada masterplan IKN, ada Perpresnya. Nantinya akan kita pulihkan, termasuk apakah untuk ruang terbuka hijau, rimba atau pertanian,” ucapnya.

Khusus untuk sektor pertanian, lanjutnya akan menjadi prioritas jika di sekitar lahan bekas tambang dekat dengan masyarakat. “Kalau memang ada interaksi dengan masyarakat maka kita desain konsepnya lingkungan dan ekonomi,” imbuhnya.

Selain itu, Edi juga menekankan alih lahan bekas tambang tentu memperhatikan kawasan sekitarnya. Jika memang terdapat sungai dan pepohonan maka cocok untuk menjadi kawasan ekowisata. “Paling tidak kondisi sekitar turut membantu kita untuk mendesain kawasan tersebut,” katanya.

Edi juga menegaskan, ada tantangan pemulihan lahan hutan di Indonesia. Tantangan itu yakni ketimpangan antara luas lahan yaitu sekitar 90 juta hektare dengan keterbatasan sumber daya manusia. Ia menyebut pentingnya masyarakat setempat terlibat aktif dalam pemulihan lahan tersebut.

“Dengan luas 90 jutaan hektare tentu saja aparat kita tidak mampu. Maka kita butuh peran berbagai pihak, seperti masyarakat lokal atau setempat,” tuturnya.

Jaga Keberlanjutan Pemulihan Lahan

Menurut Edi saat ini pemahaman masyarakat masih belum optimal untuk melakukan pemulihan lahan. “Kembali lagi kalau pemulihan tidak berdasarkan dengan masyarakat setempat keberlanjutannya belum tentu berhasil juga,” ujar dia.

Saat ini KLHK tengah memfokuskan berbagai pendekatan, termasuk pendekatan wilayah. Bentuk implementasinya yakni melalui pembentukan kelompok masyarakat, seperti Kelompok Masyarakat (Pokmas) hingga Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).

“Kami mengajak masyarakat untuk merancang program pemulihannya dan dilakukan penataan wilayah pemulihan,” ucapnya.

Edi juga menekankan aspek percontohan dan keteladanan dari pemangku desa untuk bergerak aktif dalam pemulihan lahan. Sebab hal ini merupakan kunci keberhasilan pemulihan.

Penulis : Ramadani Wahyu

Editor : Ari Rikin

Top