Pertambahan Spesies Burung Berbanding Lurus dengan Ancaman Kepunahan

Reading time: 3 menit
Cica Daun Besar
Cica Daun Besar (Chloropsis Sonnerati). Foto: Burung Indonesia.

Jakarta (Greeners) – Hingga awal 2020, terdapat 21 spesies burung barung di Indonesia. Jumlahnya sampai saat ini mencapai 1.794 spesies. Namun, Serikat Internasional untuk Pelestarian Alam (IUCN) menyebut terjadi peningkatan risiko kepunahan pada delapan spesies burung Indonesia. Dalam Daftar Merah Spesies yang Terancam Punah 2019, kategori keterancaman tersebut termasuk lebih tinggi (up listed).

Burung Indonesia mencatat 21 spesies baru terdiri dari tujuh spesies burung yang baru dideskripsikan (newly described species). Jenis tersebut termasuk Myzomela alor (Myzomela prawiradilagae) dan cabai kacamata (Dicaeum dayakorum). Sementara, lima spesies burung lainnya yang termasuk baru bagi sains, yaitu kipasan peleng, ceret taliabu, myzomela taliabu, cikrak peleng, dan cikrak taliabu. Tiga spesies berasal dari Pulau Peleng, Sulawesi Tengah dan dua lainnya dari Pulau Taliabu, Maluku Utara).

Penambahan jumlah spesies secara signifikan terjadi akibat perkembangan ilmu pengetahuan ornitologi dan taksonomi. Atas dasar perbedaan tersebut, beberapa subspesies kemudian diakui sebagai jenis yang berbeda dan menjadi spesies tersendiri. Secara spesifik split species terdiri dari tiga spesies burung uncal atau merpati, tiga spesies nuri, satu spesies merbah atau cucak, tiga spesies sikatan, dan empat spesies burung kacamata.

Baca juga: Burung Migran Dalam Ancaman Polusi Sampah Plastik

Achmad Ridha Junaid, Staf Riset dan Komunikasi Burung Indonesia mengatakan empat spesies tersendiri diketahui masih merupakan subspesies yang telah dikenal sebelumnya. “Sebagai contoh sikatan tanajampea (Cyornis djampeanus) yang sebelumnya dikenal sebagai spesies endemis di Pulau Tanajampea, ternyata masih memiliki kemiripan dengan sikatan sulawesi (Cyornis omissus). Sehingga sikatan tanajampea dikelompokkan sebagai subspesies sikatan Sulawesi,” ujar Ridha pada Greeners, Selasa, (18/02/2020).

Penemuan spesies baru juga diikuti dengan penambahan jumlah spesies yang semakin terancam punah. Kedelapan spesies burung yang mengalami peningkatan status keterancaman di antaranya kerak kerbau (Acridotheres cinereus), empuloh janggut (Alophoixus bres), cica-daun jawa (Chloropsis cochinchinensis), cica-daun dahi-emas (Chloropsis media), cica-daun besar (Chloropsis sonnerati), nuri telinga-biru (Eos semilarvata), gosong tanimbar (Megapodius tenimberensis), dan kacamata jawa (Zosterops flavus).

“Peningkatan status keterancaman bagi spesies tersebut tentu menjadi tantangan baru bagi upaya pelestarian burung di Indonesia. Sebab penurunan populasi dan ancaman masih berkaitan dengan perburuan tak berkelanjutan yang diikuti hilangnya habitat akibat degradasi dan alih fungsi lahan,” ucap Ridha.

Cucak Rawa

Cucak Rawa (Pycnonotus zeylanicus). Foto: Burung Indonesia.

Ia menuturkan ancaman kepunahan disebabkan karena masih terdapat permintaan untuk memelihara burung. Penjualan burung yang dilindungi atau ilegal juga masih beragam dan makin banyak persebarannya. Tingginya biaya penangkaran burung dan administrasi legal, kata Ridha, mengakibatkan burung yang dijual di pasar belum tentu hasil dari penangkaran. Melainkan berasal dari alam yang jumlah lebih banyak.

Ridha menyebut anggapan bahwa burung harus dikandangkan dan dipelihara merupakan pemahaman yang keliru. Penafsiran yang menilai bahwa memelihara burung di kandang berarti turut membantu pelestarian spesies burung juga kurang tepat.

Ia mengatakan jika penangkapan burung langsung dari alam tidak berubah dan penegakan hokum terhadap pelaku tidak tegas, akan semakin banyak spesies yang terancam punah. Bahkan jenis burung yang terancam sekarang akan punah di tahun berikutnya.

Baca juga: Perubahan Iklim Pengaruhi Ketersediaan Pakan dan Populasi Burung

“Burung yang paling berdampak dari kegiatan pemeliharaan itu adalah burung-burung pekicau, biasanya dari Ordo Passeriformes. Paling sering kita temui seperti burung cucak-cucakan, cica daun, kucica hutan (kacer), anis-anisan, dll,” ujarnya.

Ketua Umum Pelestari Burung Indonesia (PBI), Bagya Rahmadi juga menilai sebagian besar tren pemeliharaan burung berjenis burung kicau. Ia mengimbau pemerintah agar segera membuat peraturan dan tata tertib tentang lomba burung.  “Sejak akhir 2018-2019 kita sudah bahas aturan tersebut dengan BKSDA, tapi belum dikeluarkan juga. Karena dengan adanya aturan itu lomba-lomba burung ilegal bisa tersingkirkan secara otomatis,” ujar Bagya.

Menurut Bagya, PBI hanya menerima burung yang dilombakan dari hasil penangkaran (breeding) dan tidak menganggu habitat di alam bebas. Untuk mengantisipasi kepunahan burung di alam, ia mengajak para penangkar bergabung dengan PBI.“Saat ini kami hanya menerima 6 jenis burung untuk diperlombakan, yakni cucak rawa, anis kembang, murai batu, branjangan, kacer, jalak suren,” kata Bagya.

Penulis: Dewi Purningsih

Editor: Devi Anggar Oktaviani

Top