Jakarta (Greeners) – Selang beberapa hari setelah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Parlas Nababan memenangkan PT Bumi Mekar Hijau (PT BMH), masyarakat bereaksi melalui gambar-gambar meme yang menyentil di sosial media. Berbagai gambar meme tersebut muncul lantaran Parlas menolak gugatan perdata senilai Rp 7,9 triliun yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait kasus kebakaran hutan dan lahan di lahan konsesi PT BMH pada tahun 2014 dan 2015.
Dalam meme tersebut, foto Parlas dipasang dengan disertai tulisan “Bakar Hutan Itu Tidak Merusak Lingkungan Hidup Karena Masih Bisa Ditanami Lagi”. Mengenai meme yang beredar luas tersebut, Parlas masih enggan untuk menanggapi.
Namun, menanggapi respon masyarakat ini, Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Abetnego Tarigan mengatakan bahwa kebakaran hutan yang terjadi pada pertengahan hingga akhir tahun 2015 memberikan dampak yang sangat luas sehingga menarik perhatian publik untuk aware terhadap isu ini. Maka, lanjutnya, tidaklah mengherankan jika publik bereaksi keras terhadap putusan dan pernyataan Majelis Hakim yang menolak gugatan KLHK.
“Kebakaran hutan ini berdampak besar dan sangat luas, bukan hanya pada keanekaragaman hayati kita tapi juga kesehatan masyarakat bahkan terjadi juga kematian. Ini persoalan yang serius dan pasti menarik perhatian publik,” ujarnya kepada Greeners,” Jakarta, Selasa (05/01).
Terkait “pernyataan” Parlas yang dijadikan meme tersebut, Abetnego menyatakan bahwa kesadaran dan pemahaman akan dampak besar yang terjadi akibat kebakaran hutan tidaklah dipahami secara serius dan mendalam oleh Majelis Hakim.
“Sertifikasi lingkungan (bagi hakim) itu tidak menjamin ya. Pengetahuan mereka (hakim) tidak sedalam orang-orang yang memang melakukan pelatihan untuk itu. Dia (Hakim Parlas) bilang masih bisa ditanami kembali, yah memang itulah tujuan mereka membakar untuk menanami kembali dengan pohon akasia. Tidak boleh membakar hutan itu kan sudah mutlak. Siapapun tidak boleh membuka lahan dengan cara membakar,” tegasnya lagi.
Dihubungi terpisah, praktisi dan pengamat media sosial Shafiq Pontoh sangat menyesalkan pernyataan yang dikeluarkan oleh Parlas. “Kalau saja hakim itu tidak mengeluarkan pernyataan sebodoh itu, saya yakin ini tidak akan ramai,” ujarnya.
Menurut Shafiq, pernyataan tersebut adalah pernyataan yang sangat mudah dicerna oleh masyarakat sehingga tanpa harus berpikir panjang, masyarakat sudah mampu memberikan penilaian terhadap kapasitas hakim tersebut.
“Jadi intinya, munculnya banyak gambar meme itu, ya, bukan dilihat sebagai kritik, tapi kita lihat apakah kontennya mudah dicerna atau tidak. Sedangkan yang terjadi pada Hakim Parlas, orang sudah tidak perlu mencerna lama lagi untuk mengambil kesimpulan kalau pernyataan hakim itu bodoh,” tukas pria yang juga menjabat sebagai Chief Strategy Officer Provetic ini.
Sekadar informasi, Pengadilan Negeri Palembang menolak gugatan perdata pemerintah yang dilakukan oleh KLHK terhadap PT BMH terkait kasus pembakaran hutan di lokasi PT BMH di Kabupaten Ogan Komering Ilir. Hasil putusan tersebut tercantum dalam berkas bernomor 24/Pdt.G/2015/PN.Plg dan dibacakan pada tanggal 30 Desember 2015 lalu.
Direktur Jendral Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, saat dikonfirmasi oleh Greeners mengatakan, putusan hakim yang menolak gugatan terhadap PT BMH sebesar Rp 7,9 triliun ini menunjukkan bahwa hakim jelas tidak berpihak kepada rakyat yang terkena dampak kebakaran hutan.
“Untuk itu, demi keadilan bagi ratusan ribu rakyat yang selama ini menderita akibat kebakaran dan harga diri bangsa, maka pemerintah akan melakukan banding dan melakukan langkah hukum lainnya. Kami melihat bahwa penanggung jawab izin harus bertanggung jawab terhadap kebakaran di lokasi mereka apapun penyebabnya. Akan tetapi majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta dilapangan,” katanya kepada Greeners, Jakarta, Rabu (30/12).
Roy menerangkan, temuan lapangan yang didapat dari lokasi kebakaran milik anak perusahaan PT Sinar Mas tersebut terjadi di area 20 ribu hektar. Bencana kabut asap pun tidak terelakkan, sehingga izin PT BMH dibekukan oleh Menteri LHK.
Roy mengatakan, “Dalam pertimbangannya, seharusnya majelis hakim mempertimbangkan yurisprudensi putusan MA terhadap PT Kalista Alam di Aceh yang harus membayar ganti rugi dan biaya pemulihan sebesar Rp 366 miliar.”
Penulis: Danny Kosasih