Jakarta (Greeners) – Pengesahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 89/M-DAG/PER/10/2015 tentang ketentuan Ekspor Produk Kehutanan pada 19 Oktober 2015 lalu, kembali mendapat perhatian dari beberapa pihak.
Zainuri Hasyim dari Jaringan Independen Pemantau Kehutanan (JPIK) yang mewakili JPIK, Eyes on the Forest, AURIGA, dan APIKS menyatakan bahwa Permendag 89/M-DAG/PER/10/2015 telah membuktikan bahwa Menteri Perdagangan tidak mengindahkan masukan dan harapan dari banyak pihak untuk ikut serta memperkuat upaya perbaikan tata kelola kehutanan yang telah dilakukan selama ini.
Menurut Zainuri, organisasi-organisasi pemantau independen telah menyampaikan pandangan dan masukan sejak pembahasan aturan tersebut agar rancangan Permendag yang menghapuskan persyaratan dokumen V-Legal pada kelompok B pada 15 pos tarif dibatalkan, karena tidak sejalan dengan semangat SVLK. Aturan ini tidak mewajibkan SVLK bagi Industri Kecil Menengah (IKM) mebel dengan hanya mengharuskan industri ini melampirkan dokumen yang membuktikan bahwa bahan bakunya berasal dari pemasok yang telah memperoleh S-LK.
“Ini sama sekali tidak cukup untuk menjamin bahwa keseluruhan masokan bahan baku yang digunakan industri mebel adalah legal, karena tidak ada verifikasi independen oleh auditor terhadap dokumen-dokumen tersebut seperti dalam skema SVLK. Sehingga peluang pencucian kayu dapat terjadi sepanjang rantai pemasok,” jelasnya, Jakarta, Senin (26/10).
Baru-baru ini, kata Zainuri, JPIK di Jawa Timur menemukan bukti pemalsuan dokumen SLK oleh sebuah pemasok kayu di Jombang. Hal ini membuktikan bahwa modus pemalsuan dokumen pemasok bahkan dokumen SLK sangat mudah, sehingga dengan Permendag yang baru ini, bila tidak ada verifikasi pihak ke tiga, maka modus-modus pemalsuan akan semakin marak.
“Alih-alih berupaya memperkuat SVLK, Menteri Perdagangan melalui Permendag No. 89/2015 justru mendukung upaya pelemahan tata kelola kehutanan, bahkan membuka kembali ruang perdagangan kayu ilegal. Kami dari organisasi-organisasi pemantau independen menuntut agar Permendag ini direvisi dengan mewajibkan SVLK bagi semua industri dari hulu sampai ke hilir untuk menjamin perdagangan kayu legal dan mendukung tata kelola hutan lestari di Indonesia,” pungkasnya.
Penulis: Danny Kosasih