Perlindungan Orangutan, KLHK Sediakan “Call Center Quick Response”

Reading time: 2 menit
call center quick response
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wiratno. Foto: greeners.co/Dewi Purningsih

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berpartisipasi akfit dalam upaya perlindungan dan penyelamatan Orangutan Sumatera (Pongo abelii), Orangutan Tapanuli (Pongo tapanuliensis), dan Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaesus). Untuk itu, KLHK membuka layanan “Call Center Quick Response” untuk memudahkan masyarakat melaporkan permasalahan terkait satwa liar.

Direktur Jenderal KSDAE KLHK Wiratno mengatakan bahwa Call Center ini dibangun di 74 Balai (Besar) Taman Nasional dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di seluruh Indonesia. Tujuannya adalah agar masyarakat mendapatkan kemudahan dan kejelasan untuk melapor apabila terjadi konflik antara satwa liar-manusia, adanya indikasi perdagangan, atau pemeliharaan satwa liar tanpa izin, kematian satwa, satwa yang ditemukan terjerat, sakit, dan sebagainya.

“Melalui Call Center ini juga dapat dilaporkan berbagai bentuk gangguan di kawasan konservasi, seperti illegal logging, perambahan, dan sebagainya,” ujar Wiratno, Jakarta, Kamis (01/02/2018).

BACA JUGA: Harapan Bertambahnya Populasi Anoa dari Anoa Breeding Center

Nomor Call Center Ditjen KSDAE yang dimaksud adalah 082299351705. Melalui nomor ini masyarakat dapat melaporkan melalui telepon atau pesan singkat (sms) pelanggaran konservasi yang terjadi di lapangan.

“Efektivitas dari call center ini perlu didukung oleh semua lapisan masyarakat. Pengguna gadget di Indonesia ada 70 juta orang, saya berharap (call center) itu bisa dipakai dan nantinya call center ini juga ada aplikasinya tapi masih dalam proses,” katanya.

call center quick response

Foto: greeners.co/Dewi Purningsih

Dirjen KSDAE sendiri telah menerbitkan dua surat edaran tertanggal 29 Januari 2018 terkait upaya pelestarian orangutan. Pertama, Surat Edaran Nomor SE.4/KSDAE/KKH/KSA.2/1/2018 tentang Kerja Bersama Perlindungan dan Penyelamatan Orangutan Sumatera (Pongo abelii) dan Orangutan Tapanuli (Pongo tapanuliensis); dan kedua, Nomor SE.5/KSDAE/KKH/KSA.2/1/2018 tentang Kerja Bersama Perlindungan dan Penyelamatan Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) di Kalimantan.

“Surat edaran itu kami tujukan kepada para pihak, terutama pemerintah provinsi dan kabupaten, Kapolda dan Pangdam, pemegang izin bidang kehutanan, perkebunan dan pertambangan, perguruan tinggi, LSM dan media massa untuk memainkan peran aktifnya sesuai kewenangan dan kompetensinya,” pungkas Wiratno.

BACA JUGA: Kawin, Upaya Menyelamatkan Populasi Badak Sumatera dari Kepunahan

Sebagai informasi, data yang disampaikan oleh KLHK dalam kurun waktu 2012-2017, lebih dari 250 orangutan kalimantan telah diselamatkan ke pusat penyelamatan orangutan maupun dipindahkan ke habitat yang lebih aman. Saat ini terdapat 10 Pusat Penyelamatan/Rehabilitasi Orangutan Kalimantan dan 2 Pusat Penyelamatan/Rehabilitasi Orangutan Sumatera. Selain itu, sampai dengan Desember 2017, orangutan yang sudah dilepasliarkan maupun ditranslokasi sebanyak 726 individu, sementara 1.059 individu ada di pusat rehabilitasi.

Penulis: Dewi Purningsih

Top