Jakarta (Greeners) – Salah satu tujuan perhutanan sosial adalah untuk mengentaskan kemiskinan dan sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang tinggal di dalam dan sekitar hutan. Agar tujuan ini tercapai, diperlukan keterlibatan berbagai pihak termasuk di luar sektor kehutanan untuk dapat melakukan pengembangan kelembagaan usaha, peningkatan kualitas produk dan pemasaran hasil hutan.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan, perhutanan sosial merupakan program nasional dalam rangka pemerataan ekonomi melalui peningkatan akses dan hak kelola masyarakat atas sumber daya hutan. Hasil hutan tersebut pada akhirnya menuju pada ketahanan pangan.
“Melalui Perhutanan Sosial, masyarakat dihormati haknya sebagai warga negara karena dapat memanfaatkan kawasan hutan,” kata Siti Nurbaya dalam diskusi Green Ramadhan di Manggala Wanabakti, Senin (28/05/2018).
BACA JUGA: Perhutanan Sosial di Lahan Gambut Belum Maksimal
Menurut Siti Nurbaya, akses kelola dan produktivitas merupakan dua hal penting terkait Perhutanan Sosial. Akses kelola merupakan hak masyarakat untuk mengakses dan memanfaatkan kawasan hutan. Sementara nilai produktifitas dari Perhutanan Sosial tidak hanya diartikan sebagai sumber pangan, namun juga untuk membangun ekonomi dari segala macam produksi.
Siti Nurbaya mengatakan bahwa dirinya yakin kalau Perhutanan Sosial akan menjadikan masyarakat sebagai SDM profesional yang memiliki kemampuan untuk dapat produktif dan membangun negara, dalam hal ini sebagai pelaku usaha.
“Jadi yang berusaha bukan cuma pebisnis-pebisnis hebat atau konglomerat saja, tapi masyarakat juga bisa berbisnis. Oleh karena itu, di dalam praktiknya nanti ada akses, ada fasilitas, juga ada pelatihan atau transfer management. Jadi yang penting adalah kita memanfaatkan hutan dengan manajemen korporat,” ujar Siti.
BACA JUGA: Siti Nurbaya Apresiasi Pemulung dan Bank Sampah
Siti Nurbaya mengaku mencatat banyak model dan contoh keberhasilan KUPS (Kelompok Usaha Perhutanan Sosial) di lapangan yang dapat dijadikan acuan pola pengembangan Perhutanan Sosial. Menurutnya perlu dikembangkan teknologi pasca panen, pola off taker, nilai tambah ekonomi, dan peningkatan akses terhadap pasar seperti produk hasil hutan bukan kayu, kayu, ekowisata dan komoditi perhutanan sosial seperti madu, sagu, kopi, rotan, karet, aren, coklat, lada, kemiri, kayu manis, empon-empon, biji pala, porang, tengkawang, purun, dan lainnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK, Bambang Supriyanto, menyampaikan data capaian hutan sosial melalui pemberian izin pemanfaatan perhutanan sosial yang telah diterbitkan KLHK yaitu sebanyak 4.439 SK kepada 372.566 Kepala Keluarga dengan total luas 1.6005.446,12 ha.
Penulis: Dewi Purningsih