Jakarta (Greeners) – Perdagangan satwa liar, konflik manusia-satwa liar, hingga menyusutnya habitat asli satwa liar menyebabkan banyak spesies yang terancam punah. Inisiatif perlindungan satwa baik dari pemerintah, swasta, maupun masyarakat diperlukan untuk menghentikan perburuan dan perdagangan ilegal satwa liar, khususnya satwa dilindungi.
Dalam seminar dengan tema “Perdagangan Ilegal Satwa Dilindungi Ada di Sekitar Kita”, salah satu anggota Badan Pembangunan Internasional Amerika Serikat (USAID) Dwi Adhiasto berpendapat bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yang mengatur tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dianggap masih kurang tajam. Menurutnya, undang-undang yang dibuat 28 tahun lalu ini perlu perbaikan dan penambahan jenis-jenis satwa liar yang harus dilindungi dan tidak dilindungi.
“Harus ada revisi untuk UU tersebut apalagi peraturan turunan seperti PP RI Nomor 13 Tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru karena jenis satwa yang dilindungi bertambah. Revisi ini harus dilakukan,” ujar Dwi di Jakarta, Sabtu (03/03).
BACA JUGA: Kerjasama Antar Negara Diperlukan untuk Hadapi Kejahatan Terorganisasi Transnasional
Dwi menyatakan bahwa tahun ini ada lebih dari 150 operasi penangkapan terkait perdagangan satwa dilindungi. Meski demikian, jumlah ini diakui Dwi sebagai indikasi semakin efektifnya upaya pemerintah untuk melindungi satwa.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Seksi Pengawetan In-situ KLHK Desy Satya bahwa maraknya perdagangan satwa liar juga diakibatkan oleh semakin canggihnya pemasaran penjualan yang dilakukan pada situs online. Selain itu, pembangunan dan perlindungan kawasan yang belum berjalan secara seiringan membuat habitat satwa semakin sempit.
“Dulu upaya patroli atau perlindungan kawasan masih sedikit tapi sekarang sudah ditingkatkan, jadi temuan-temuan perdagangan satwa juga semakin meningkat, baik yang dilakukan oleh UPT Taman Nasional atau pengelolaan kawasan konservasi atau teman-teman mitra kita yang terlibat dalam patroli. Sampai saat ini Call Center Quick Response dari KSDAE menerima 200-an aduan dari seluruh Indonesia,” kata Desy.
BACA JUGA: 70 Persen Pembeli Satwa Liar Ilegal adalah Komunitas Hobi
Direktur Kantor Lingkungan USAID Matthew Burton mengatakan bahwa perdagangan ilegal satwa yang dilindungi di Indonesia berkembang pesat, seiring dengan meningkatnya perdagangan baik di dalam maupun di internasional.
“Forum perdagangan satwa liar di Indonesia 4 kali lipat lebih banyak dari tahun 2010, kurang lebih sudah ada transaksi yang jumlahnya mencapai 13 triliun atau setara dengan 1 miliar dolar per tahun. Hasil studi terbaru menunjukkan bahwa 150 ribu orangutan telah hilang dari tahun 1999 atau menurun setengah dari populasinya,” kata Matthew.
Maka dari itu pemerintah melaui KLHK bekerjasama dengan USAID dan organisasi Indonesia lainnya berupaya untuk memperkuat perlindungan satwa liar dan meningkatkan pengelolaan hutan dan kawasan konservasi.
“Pemerintah AS berkomitmen untuk melanjutkan kemitraan dengan berbagai pihak di Indonesia untuk melindungi satwa liar dan memerangi perdagangan satwa liar karena merugikan keseimbangan ekosistem tapi juga masyarakat yang kehidupannya bergantung pada ekosistem yang sehat,” pungkas Matthew.
Penulis: Dewi Purningsih