Jakarta (Greeners) – Penyidik dan Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Balai Penegakan Hukum Wilayah Sumatera, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasil menggagalkan kegiatan perdagangan ilegal satwa liar dilindungi di Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Dari operasi tersebut, sebanyak 225 ekor trenggiling, lima karung kulit /sisik trenggiling kering dan empat kulit/sisik trenggiling basah yang diperkirakan bernilai lebih dari Rp 2,5 Milyar telah disita dari pelaku.
BACA JUGA: Banyak Jaksa yang Belum Paham Konservasi Satwa Liar
Dua pelaku berinisial H (34 thn) dan S (42 thn ) yang ditangkap hari Selasa (13/06/2017) diduga sebagai pemilik trenggiling tersebut. Kepala Balai Penegakan Hukum KLHK Wilayah Sumatera, Halasan Tulus menyampaikan bahwa saat ini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik KLHK Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, di Seksi 1 Mako SPORC Brigade Macan Tutul.
“Kalau satwa-satwa trenggiling yang masih hidup saat ini masih dalam pemeriksaan dokter hewan,” kata Halasan, Jakarta, Kamis (15/06).
Dihubungi terpisah, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menyampaikan bahwa persoalan perdagangan ilegal satwa trenggiling merupakan kejahatan transnasional yang menjadi perhatian dunia, dengan pasar beberapa negara asia, seperti Vietnam dan China.
BACA JUGA: Pelaku Perdagangan Satwa Liar Dilindungi Akan Dijerat UU Pencucian Uang
Ia juga mengatakan bahwa sepanjang tahun 2015 sampai 2017, operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) dilindungi telah menyelamatkan 6.343 TSL hidup dan telah mengamankan 4.580 lembar kulit TSL dan 713 bagian tubuh lainnya. Total kejahatan terkait TSL yang berhasil ditangani oleh KLHK selama kurun waktu tersebut mencapai 119 kasus.
“Kita sudah canangkan bahwa tindakan tegas pelaku kejahatan satwa dilindungi telah menjadi prioritas KLHK,” tutup pria yang akrab disapa Roy ini.
Penulis: Danny Kosasih