Perbaiki Tata Kelola Peleburan Aki Bekas Ilegal

Reading time: 3 menit
Perbaikan tata kelola peleburan aki bekas sangat perlu untuk mencegah pencemaran lingkungan dan ancaman kesehatan manusia. Foto: Shutterstock

Jakarta (Greeners) – Pakar Metalurgi Institut Teknologi Bandung Zulfiadi Zulhan menyatakan, proyeksi kebutuhan aki terus melonjak untuk beberapa tahun ke depan. Hal ini terjadi seiring dengan bertambah banyaknya jumlah kebutuhan terhadap kendaraan bermotor. Sayangnya, proses peleburan aki bekas ilegal secara konvensional masih marak di masyarakat karena kemudahan proses serta tanpa membutuhkan modal yang tinggi.

Padahal, sambung dia daur ulang konvensional atau secara ilegal tersebut menyebabkan dampak kerusakan baik lingkungan maupun kesehatan manusia. “Timbal itu lebih cepat melebur sehingga mengakibatkan berubah menjadi fasa gas. Timbal bentuk gas yang terhirup manusia dapat mengakibatkan cacat, disfungsi saraf hingga kematian,” katanya kepada Greeners, Sabtu (26/3).

Sementara untuk pengolahan aki bekas ini juga dapat menyebabkan pencemaran tanah, air, serta udara. Apabila larutan elektrolit asam sulfat dalam aki yang tak tertangani dengan baik juga dapat berkontribusi mencemari tanah dan air.

Pemerintah, lanjutnya harus mendorong pengumpulan aki bekas sebelum akhirnya jatuh ke dalam pelebur konvensional atau ilegal. Ia berharap adanya kebijakan konkret untuk mengatur rantai tata kelola dalam daur ulang aki bekas ini.

“Sebenarnya inti dari proses daur ulang ini adalah pada pengumpulan aki bekasnya. Kami mendorong agar pemerintah segera membuat kebijakan yang mempermudah daur ulang agar kita bahaya pencemaran bisa ditekan,” ucapnya.

Selain itu, ia juga menyebut perlunya peralihan ke teknologi bersih dalam melakukan daur ulang aki bekas. Misalnya melalui short rotary furnace atau tanur putar. Proses ini awalnya dengan preparasi material aki bekas guna memisahkan bagian-bagian aki sesuai jenisnya. Lalu logam timbal akan langsung dilebur dalam tanur.

Sementara timbal pasta dapat diproses melalui tahap desulfurisasi atau pengilangan senyawa sulfur sebelum dilebur. “Dengan teknologi bersih ini kita bisa menekan kandungan timbalnya sehingga tak mencemari lingkungan,” ungkapnya.

Pengelolaan Ilegal Ancaman Bagi Lingkungan

Senada dengan itu, Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin menegaskan, pengelolaan limbah aki bekas yang tak sesuai prosedur atau ilegal masih menjadi ancaman bagi lingkungan hingga kesehatan. Kunci pengendalian pencemaran timbal dan proses daur ulang aki bekas dengan memastikan perbaikan tata kelola rantai pasok aki bekas.

Menurutnya, akhir tahun 1970-an hingga 1980-an daur ulang aki bekas masih menggunakan tungku sederhana. Pada 1990-an, mulai banyak ada pabrik-pabrik dengan pengelolaan daur ulang aki secara baik dan ramah lingkungan.

Booming-nya minat terhadap aki bekas, yakni pada akhir tahun 1990-an hingga menjelang tahun 2000 memicu naiknya ketersediaan aki bekas. Terlebih, masih diperbolehkannya impor dari luar negeri. Kondisi ini pertama kalinya berkembangnya peleburan aki bekas secara ilegal dan berlanjut hingga sekarang.

Lebih jauh, ia menyebut bahwa meski upaya penekanan pencemaran dari peleburan aki bekas dilakukan sejak 2000-an, tapi belum berhasil dengan baik. Aki hingga saat ini masih terbuat dari timbal atau timah (Pb) serta asam sulfat (H2SO4).

“Beberapa daerah di Indonesia yang dekat dengan tempat pengolahan limbah aki mengalami pencemaran pada tanah. Selain itu juga mengalami penurunan kualitas udara dan air serta dampak terbesarnya adalah pada masalah kesehatan,” katanya dalam Workshop Mencegah dan Memantau Pencemaran Timbal di Lingkungan, baru-baru ini.

Sebaran Aktivitas Ilegal Aki Bekas Meluas

Permasalahannya, sumber utama paparan timbal belum terkontrol dengan baik. Peleburan timbel (ULAB daur ulang) ilegal masih tersebar di berbagai wilayah, seperti Medan, Pekanbaru, Batam, Palembang, Lampung, Tangerang, Bogor, Jakarta, Bekasi, Tegal dan Lamongan.

“Misalnya, di desa Cinangka, Bogor telah ada clean up pada tahun 2013 hingga 2014, tapi masih banyak titik-titik di sepanjang 340 hektare desa tersebut yang tercemar. Terutama pada soil atau permukaan tanah,” tegasnya.

Hal yang sama terjadi di Desa Pesarean, Tegal. Saat ini, terdapat 17 dari 35 kota penghasil aki bekas memiliki kapasitas tinggi yang mampu menghasilkan kapasitas lebih dari 395.000 ton. Padahal, berdasarkan neraca aki bekas tahun 2019, total capacity legal smelter atau total penyerapan dari pelebur berizin hanya 264.000 ton.

Itu artinya, sisa kapasitas yang tak terserap oleh pelebur berizin terserap ke pelebur ilegal. “Sebagian besar masih lari ke pelebur ilegal. Ini menjadi tantangan karena agak sulit dihentikan,” ucapnya.

Ia mendorong adanya pengelolaan daur ulang aki bekas dengan melalui perbaikan tata kelola rantai pasok aki bekas. Pabrik peleburan ilegal sudah saatnya menjemput bola untuk membangun rantai pasokan resmi guna memperkuat pasokan bahan baku secara legal.

Ancaman Kesehatan dari Peleburan Aki Bekas Ilegal

Direktur Penyehatan Lingkungan Anas Ma’ruf menyatakan, potensi paparan timbal dapat melalui berbagai cara, seperti melalui udara, makanan, air, hingga kontak kulit. Sementara, timbal dapat diukur dalam berbagai jaringan melalui rambut, gigi, tulang, darah hingga urin.

Anak-anak, wanita hamil dan wanita usia subur sangat rentan terhadap dampak beracun timbal. Seperti halnya gejala paparan logam lainnya, tanda dan gejala paparan timbal terlihat dalam kurun waktu proses yang relatif lama. “Meski demikian, paparan timbal berlangsung secara jangka panjang dan kronis, seperti kelainan kognitif hingga kecacatan permanen yang berimbas ke keturunannya,” ujar dia.

Sementara itu, Sekretaris Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya KLHK  Sayid Muhadhar menyatakan, tantangan tata kelola pelebur aki ilegal yaitu kondisi persebaran para pelebur aki ilegal yang sporadis dan berpindah-pindah.

Ia membenarkan bahwa perlu adanya penegakkan hukum bagi para pelebur ilegal ini. Akan tetapi, hal prioritas untuk memutus rantai pelebur aki ilegal ini yakni dengan memastikan tata kelola dari simpul industri aki.

Sayid juga menegaskan, agar industri tak tergoda dengan tawaran murahnya aki bekas dari pelebur ilegal. Ini terkait dengan murahnya biaya yang pelebur ilegal keluarkan karena tidak adanya beban standar uji emisi. “Khusus untuk dorongan ini akan kami bicarakan dengan industri juga terkait skema detail dan pembiayaannya,” ujar dia.

Penulis : Ramadani Wahyu

Editor : Ari Rikin

Top