Peraturan Menteri Terkait Subsidi Tipping Fee untuk PLTSa dalam Pembahasan

Reading time: 2 menit
subsidi tipping fee
Foto: bppt.go.id

Jakarta (Greeners) – Penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan (PLTSa) masih terganjal beberapa masalah, salah satunya adalah ketersediaan dana pemerintah daerah untuk biaya layanan pengolahan sampah (tipping fee). Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan tengah mempersiapkan subsidi tipping fee bagi pemda yang menjalankan proyek ini dan mempersiapkan Peraturan Menteri terkait pemberian subsidi ini.

Direktur Pengelolaan Sampah Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun KLHK Novrizal Tahar mengatakan bahwa pemerintah pusat akan memberikan subsidi tipping fee kepada 12 Pemda yang mengikuti proyek PLTSa sesuai dengan Perpres Nomor 35/2018. Subsidi tipping fee ini akan didapat melalui rekomendasi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Menteri Keuangan.

“Jika 12 daerah itu memerlukan bantuan tipping fee, kepala daerahnya harus mengajukan surat secara resmi ke KLHK, nanti rekomendasi (dari KLHK) itu akan diberikan kepada Kemenkeu. Subsidi tipping fee ini secara teknis sudah dibahas dan didiskusikan dengan berbagai sektor. Mungkin tidak akan lama lagi akan dibuatkan Peraturan Menterinya, dengan demikian ada kepastian untuk lebih cepat melaksanakan proyek PLTSa ini,” ujar Novrizal kepada Greeners, Jakarta, Jumat (08/03/2019).

BACA JUGA: BPPT Bangun PLTSa Berkapasitas 50-100 Ton per Hari di Bantar Gebang 

Novrizal mengatakan, secara teknis pembahasan Peraturan Menteri (Permen) tentang pedoman tipping fee ini sudah selesai, namun masih perlu ditinjau kembali dan dikonsultasikan kepada Menteri LHK. Persyaratan untuk mendapatkan subsidi tipping fee ini mencakup pengajuan surat secara resmi dari daerah ke KLHK, sudah mempunyai Project Based Learning (PjBL), rekomendasi tipping fee yang diajukan, dan assignment pengajuan tipping fee.

Novrizal menyatakan bahwa subsidi tipping fee ini tidak diberikan secara cuma-cuma dan tim KLHK akan melakukan evaluasi dan pengawasan setiap tahunnya. Hasil evaluasi ini akan berpengaruh pada nominal subsidi yang akan diberikan kepada Pemda.

“Subsidi tipping fee akan diberikan setiap tahun. Kami akan melakukan evaluasi dan pengawasan, kalau keadaan PLTSa jelek atau emisinya jelek, itu akan menurunkan tipping fee yang didapat pada tahun berikutnya,” jelasnya.

BACA JUGA: KLHK: PLTSa Merupakan Amanat Undang-Undang 

Saat ini ada beberapa pemda dengan kemajuan pembangunan PLTSa cukup cepat. Kota Surabaya saat ini sudah menyelesaikan pembangunan instalasi dan sudah beroperasi. PLTSa Surabaya memiliki kapasitas 1.000 ton sampah dan potensi listrik yang dihasilkan sekitar 9 MW. Selain Surabaya, kota DKI Jakarta sudah melakukan groundbreaking dan kota Solo sudah menjalankan dengan teknologi gasifikasi.

Sebelumnya, dalam Rapat Kerja Nasional (Rakornas) yang dihadiri 11 Kementerian dan Kemenko Maritim pada tanggal 21 Februari lalu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyatakan bahwa pemerintah melakukan pengawasan yang ketat dengan memberikan catatan dan penegasan kepada Pemda yang masih memiliki masalah terhadap Tempat Pemrosesan Akhir sampah ialah bukan kota yang baik. Salah satu solusi atas permasalahan ini adalah dengan PLTSa.

Penulis: Dewi Purningsih

Top