Peran Daerah Dibutuhkan untuk Mendukung Penurunan Emisi GRK

Reading time: 2 menit
emisi
Perusahaan Raksasa Energi Fosil Bertanggung Jawab atas Kerusakan Lingkungan. Foto: Pxhere.

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengakui bahwa untuk mendukung penurunan 29 persen emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dengan kemampuan sendiri dan 41 persen dengan dukungan internasional, dibandingkan dengan tanpa ada aksi (business as usual) pada 2030 diperlukan kerjasama yang fokus pada peran daerah.

Untuk itu, Ditjen Pengendalian Perubahan Iklim KLHK merencanakan sosialisasi Nationally Determined Contribution (NDC) di 34 Provinsi setelah dilakukan “Kick off Meeting” Translating NDC into Action di hadapan pemangku kepentingan di tingkat nasional pada tanggal 27 April 2017. Sosialisasi tersebut ditargetkan untuk dapat diselesaikan pada akhir September 2017.

BACA JUGA: Pemerintah Minta Pelaku Usaha Mendukung Target Penurunan Emisi

Menurut Direktur Jendral Pengendalian Perubahan Iklim KLHK, Nur Masripatin, NDC merupakan jalan keluar utama dalam upaya mitigasi global yang ditetapkan dalam Perjanjian Paris untuk mengatasi pengendalian perubahan iklim global pasca 2020.

“Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk mengkomunikasikan status aksi pengendalian perubahan iklim di 34 provinsi Indonesia, juga untuk membangun kesepahaman peran dan tanggung jawab pemangku kepentingan di provinsi dalam mencapai target NDC,” terangnya, Jakarta, Kamis (07/09).

Selain itu, sosialisasi ini juga untuk mengidentifikasi potensi kegiatan mitigasi lebih rinci di 34 provinsi Indonesia untuk mencapai target NDC di 5 kategori sektor, yang disesuaikan dengan kondisi setiap provinsi. Menurutnya, poin penting dari sosialisasi ini adalah untuk menjaring masukan agar implementasi NDC dapat sejalan dengan pembangunan di propinsi.

Dalam NDC Indonesia, target penurunan emisi GRK sebesar 29% dengan kemampuan sendiri (unconditional) dan sampai dengan 41% dengan dukungan internasional (conditional) dibandingkan dengan tanpa ada aksi (business as usual) pada tahun 2030. Target conditional ini akan dicapai melalui penurunan emisi GRK sektor kehutanan (17.2%), energi (11%), pertanian (0.32%), industri (0.10%), dan limbah (0.38%) pada tahun 2030 mendatang.

BACA JUGA: Kenaikan Gas Metan Bisa Hambat Rencana Pengurangan Emisi

Nur Masripatin mengatakan bahwa dalam NDC Indonesia telah ditekankan kegiatan adaptasi dan mitigasi yang juga telah menentukan tujuan ambisius mengenai konsumsi dan produksi keberlanjutan terkait pangan, air dan energi. Namun, tujuan tersebut akan dapat dicapai melalui pemberdayaan dan peningkatan kapasitas, memperbaiki layanan dasar kesehatan dan pendidikan, inovasi teknologi, dan pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan yang sejalan dengan prinsip tata kelola yang baik.

Oleh karena itu, penjabaran NDC ke dalam aksi-aksi mitigasi oleh seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di provinsi dan non-party stakeholders (NPS) lainnya agar dapat mendaftarkan aksi-aksi tersebut ke dalam Sistem Registri Nasional (SRN) yang telah dikembangkan oleh KLHK yang akan memudahkan pelaporan pencapaian NDC kepada Sekretariat UNFCCC.

Komitmen adaptasi Indonesia meliputi peningkatan ketahanan ekonomi, ketahanan sosial dan sumber penghidupan, serta ketahanan ekosistem dan lansekap. Semua aktifitas yang dilaksanakan untuk mencapai target-target tersebut akan di evaluasi capaiannya sehingga perlu diukur dan diverifikasi melalui proses Measurement, Reporting, Verification (MRV).

“Kita semua berharap agar semua pihak di provinsi dapat bekerjasama mengikuti jadwal sosialisasi yang akan berlangsung. Hal ini diperlukan karena implementasi NDC memerlukan komitmen tidak hanya pemerintah tetapi juga NPS yang mencakup Pemerintah Daerah, dunia usaha atau swasta, LSM dan masyarakat,” pungkasnya.

Penulis: Danny Kosasih

Top