Penyelundupan 3.230 Ekor Anakan Kura-Kura Moncong Babi Berhasil Digagalkan

Reading time: 2 menit
Sebanyak 3.230 ekor anakan kura-kura moncong babi berhasil diselamatkan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Papua dari upaya penyelundupan pada Senin (15/02). Foto: dok.BKSDA Papua

Jakarta (Greeners) – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Papua berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi jenis kura-kura moncong babi (KMB) di Bandara Moses Kilangi Timika, Papua pada hari Senin, tanggal 15 Februari 2016 sekitar pukul 9.00 WIT.

Terungkapnya penyelundupan satwa dilindungi tersebut berawal dari laporan petugas pengamanan bandara yang menemukan adanya empat buah koper yang mencurigakan yang akan dimasukkan ke bagasi pesawat Sriwijaya Air tujuan Jakarta via Jayapura.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Timika, Yohan Frans Mansay, dalam keterangan resminya mengatakan bahwa pelaku penyelundupan satwa tersebut telah diamankan oleh Polisi Kehutanan bersama Polres Mimika dan sedang menjalani pemeriksaan. Bersama pelaku diamankan barang bukti sebanyak 3.230 ekor anakan KMB yang dikemas dalam 4 buah koper.

“Pelaku berinisial S merupakan karyawan ground handling salah satu maskapai penerbangan di Timika, sehingga pengiriman satwa tersebut tidak melalui pemeriksaan X-Ray bandara,” terang Yohan, Jakarta, Kamis (18/02).

Sebanyak 3.230 ekor anakan kura-kura moncong babi dimasukkan ke dalam empat buah koper untuk diselundupkan ke Jakarta dari Jayapura. Foto: dok.BKSDA Papua

Sebanyak 3.230 ekor anakan kura-kura moncong babi dimasukkan ke dalam empat buah koper untuk diselundupkan ke Jakarta dari Jayapura. Foto: dok.BKSDA Papua

Dalam rangka penyidikan, lanjutnya, kura-kura tersebut saat ini telah dirawat oleh Balai Besar KSDA Papua bekerjasama dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) dengan memberikan penampungan sementara di fasilitas Divisi Lingkungan PTFI, Timika.

Kepala Balai Besar KSDA Papua, Ir. MG Nababan saat dihubungi oleh Greeners mengatakan, KMB merupakan salah satu satwa dilindungi yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 dan PP Nomor 7 Tahun 1999, sehingga pelaku penyelundupan dapat dikenakan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100.000.000.

“Kura-kura moncong babi ini merupakan satwa yang masuk dalam Apendix II CITES yang hanya hidup di ekosistem rawa di Selatan Papua, Selatan Papua New Guinea dan Utara Australia,” tandasnya.

Penulis: Danny Kosasih

Top