Jakarta (Greeners) – Direktur Jendral Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) San Afri Awang mengatakan bahwa dalam Peraturan Daerah Jawa Barat tahun 2011 telah dinyatakan kalau pemerintah provinsi akan membangun kereta cepat Jakarta-Bandung-Surabaya. Semua, katanya, telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain itu, Kementerian Perhubungan juga telah mengeluarkan izin trase walau belum tercantum di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di masing-masing trase yang dilalui oleh Kereta cepat ini. Trase sendiri adalah sumbu jalan berupa garis-garis lurus saling berhubungan yang terdapat pada peta topografi suatu muka tanah dalam perencanaan jalan baru.
“Ketika Gubernur sudah bilang ada trasenya, lalu didukung oleh menteri perhubungan, sebetulnya menurut saya itu tidak melanggar aturan. Pernyataan sudah ada, yang mengurus trase adalah mereka yang berkompetensi. Masalahnya tinggal mengkomunikasikannya ke daerah. Nah, itu bukan wewenang saya sebagai komisi amdal,” ujarnya, Jakarta, Rabu (20/01).
Oleh sebab itu, San Afri berharap kepada jajaran Kementerian Koordinator Perekonomian sebagai Kepala Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional yang telah mendapatkan perintah presiden sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 107/2015, untuk mengoordinasikan dan menyingkronkan tata ruang ini ke daerah-daaerah.
“Surat edaran dari Menko sebagai Badan Koordinasi Perencanaan Tata Ruang sudah keluar. Dia mengimbau atas dasar Perpres nomor 107 tahun 2015 supaya per kabupaten segera menyesuaikan. Kalau sudah begitu, masa berita itu enggak sampai? Ini masalah persoalan akselerasi masing-masing orang yang merespon,” katanya.
Sebelumnya, dalam sidang Komisi Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Jakarta pada Selasa (19/01) kemarin, sejumlah perwakilan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten/Kota mengatakan bahwa trase kereta api cepat masih belum masuk ke dalam rencana tata ruang wilayah daerah mereka masing-masing.
Padahal, trase kereta cepat ini melewati Jakarta Timur, Kota Bekasi, Kabupaten bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kota Bandung dan Kabupaten Bandung. Masalah RTRW ini sudah coba diatasi dengan keluarnya Perpres Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung dan telah mendapat respon serta rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat, Gubernur DKI Jakarta, Bupati dan para Walikota terkait masalah perubahan RTRW di wilayah mereka.
Penulis: Danny Kosasih