Pengesahan V-Legal Diupayakan Berjalan Sesuai Rencana

Reading time: 2 menit
Ilustrasi: freeimages.com

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus melakukan upaya agar pengesahan dokumen V-Legal sebagai lisensi Forest Law Enforcement Governance and Trade (FLEGT) yang diakui Uni Eropa (UE) tetap berjalan sesuai dengan jadwal. Dalam negosiasi sebelumnya, dokumen V-Legal akan diakui sebagai lisensi FLEGT mulai tahun 2016 mendatang.

Staf Ahli Menteri LHK Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Agus Justianto mengatakan bahwa jika UE terus konsisten pada jadwal yang telah dinegosiasikan sebelumnya, maka pemegang sertifikat SVLK atau Sistem Verifikasi Legalitas Kayu akan memperoleh insentif jalur hijau untuk masuk ke pasar Eropa. Sebaliknya, produk kayu non SVLK akan kesulitan masuk ke wilayah yang merupakan pasar terbesar kedua untuk produk-produk kayu Indonesia itu.

“Jika berjalan lancar, seharusnya 2016 mendatang V-Legal sudah mulai diakui sebagai lisensi FLEGT,” terang Agus saat dihubungi oleh Greeners, Jakarta, Rabu (18/11).

Indonesia dan UE sendiri sudah terikat perjanjian kemitraan sukarela (Voluntary Partnership Agreement/VPA) FLEGT sejak 30 September 2013 silam. Dalam kesepakatan tersebut, kedua negara sepakat untuk mempromosikan perdagangan kayu legal.

Pada prosesnya, UE akan menerapkan kebijakan importasi kayu (EU Timber Regulation) sementara Indonesia mengembangkan SVLK, sebuah sistem multipihak yang menjamin produk kayu yang diekspor berasal dari sumber yang legal. Nantinya, dokumen V-Legal yang diterbitkan berdasarkan SVLK akan diakui sebagai lisensi FLEGT sehingga lebih mudah menembus pasar Eropa.

Namun, beberapa waktu lalu, implementasi SVLK ini mendapat gangguan di dalam negeri setelah terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan nomor 89 tahun 2015 yang membuat produk kayu dalam 15 pos tarif kayu bebas dari kewajiban SVLK. Pembebasan tersebut dikhawatirkan mempengaruhi komitmen UE terkait pengakuan lisensi FLEGT.

Untuk itu, Indonesia meluncurkan misi diplomatik yang dipimpin oleh Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari KLHK Putera Parthama, agar UE tetap konsisten untuk mengakui sertifikat V-Legal berdasarkan SVLK sebagai lisensi FLEGT. Pengakuan UE bisa menjadi kunci implementasi penuh sistem tersebut di tanah air.

“Tim dijadwalkan bertemu dengan Dirjen Lingkungan, Maritim, dan Perikanan UE Karmenu Vella di markas UE di Brussel, Belgia hari ini,” tambah Agus.

Sementara itu, dikutip dari keterangan resmi yang diterima oleh Greeners, perwakilan delegasi Uni Eropa di Indonesia, Giovanni Seritella, menyatakan pihaknya siap bekerjasama untuk mencari jalan keluar terkait perkembangan yang terjadi. “Kami akan bekerja keras mencari solusinya,” katanya.

Meski demikian, Giovanni menyatakan, sikap resmi UE tergantung bagaimana negosiasi yang sedang berlangsung di markas UE dan pertemuan-pertemuan lanjutan, termasuk oleh komite implementasi bersama Indonesia-UE. Ia juga menyatakan, SVLK sejatinya adalah sistem yang paling maju dan paling sukses untuk implementasi FLEGT. Selain dengan Indonesia, UE juga melakukan negosiasi FLEGT dengan sejumlah negara produsen kayu di Afrika dan Asia, termasuk Malaysia.

Sebagai informasi, berdasarkan data Sistem Informasi Legalitas kayu, tahun lalu pasar Uni Eropa menyerap 645,9 juta dolar AS dari total 6,6 miliar dolar AS nilai ekspor produk kayu Indonesia. Sementara untuk tahun ini, hingga awal November, pasar Uni Eropa berkontribusi sebesar 1,33 miliar dolar AS dari total 10,3 miliar dolar AS.

Penulis: Danny Kosasih

Top