Jakarta (Greeners) – Pengembangan panas bumi harus sejalan dengan peningkatan pemahaman dan perhatian terhadap nilai-nilai kearifan lokal yang berlaku dalam suatu masyarakat yang menjadi lokasi pengembangan kegiatan panas bumi tersebut.
Nyoman Iswarayoga, Direktur Komunikasi dan Advokasi WWF Indonesia, menyatakan bahwa masyarakat memiliki hak yang sama untuk memperoleh manfaat dari kegiatan pengembangan panas bumi. Untuk itu, masyarakat mesti memahami bagaimana pengembangan panas bumi serta dampak dan manfaatnya bagi mereka.
“Di sisi lain, pengembangan panas bumi juga harus meningkatkan pemahaman dan perhatian terhadap nilai-nilai kearifan lokal yang berlaku dalam suatu masyarakat,” katanya, Jakarta, Selasa (26/04).
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa pemahaman masyarakat perlu dibangun agar kedepan masyarakat dan organisasi masyarakat sipil mampu menjalin kemitraan yang lebih strategis baik dengan pengembang panas bumi, Pemerintah Pusat dan Daerah serta para pemangku kepentingan lainnya untuk mendorong pengembangan panas bumi berkelanjutan di Indonesia.
Abadi Poernomo, Presiden Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API) mengatakan bahwa peran serta masyarakat dalam mendukung keberhasilan pengembangan panas bumi tentu sangat penting dan diperlukan agar kegiatan yang dijalankan dapat berjalan sukses sesuai rencana. “Tentu dengan kerjasama timbal balik yang saling menguntungkan baik untuk pengembang maupun masyarakat itu sendiri,” katanya.
Timbal balik ini antara lain, lanjutnya, dengan terbukanya kesempatan kerja bagi masyarakat setempat baik untuk skill maupun non skill, mulai dari eksplorasi sampai eksploitasi. Sebagai bagian dari CSR, Comdev akan menjadi komitmen bagi pengembang yang biasa dilakukan melalui Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa) dengan Pemda.
“Hal lain tentu terjadi perputaran ekonomi untuk masyarakat dan daerah setempat bila pengembangan panas bumi dapat didukung dan dilaksanakan,” jelasnya menambahkan.
Pentingnya peran masyarakat sebagai salah satu pemangku kepentingan dalam pengembangan panas bumi pun diakui Yunus Saefulhak, Direktur Panas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM). Hal ini dicerminkan melalui pencantuman peran serta masyarakat dalam pengembangan panas bumi.
Undang-undang nomor 21 tahun 2014 menjamin peran serta dan hak-hak masyarakat, dan pemerintah berkewajiban untuk memastikan ketentuan tersebut diterapkan dan dilaksanakan baik oleh pengembang maupun masyarakat di sekitar proyek panas bumi. Di samping itu, UU No. 21 tahun 2014 juga menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan manfaat atas kegiatan panas bumi dan memperoleh ganti-rugi yang layak akibat kesalahan diluar prosedur yang dilakukan oleh pengembang.
“Undang-undang ini juga memberikan peran besar kepada masyarakat untuk memantau pengembangan panas bumi di daerahnya masing-masing. Masyarakat diharapkan berperan aktif untuk menyampaikan laporan apabila terjadi kondisi bahaya, pencemaran, dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pengembangan panas bumi,” tegasnya.
Lebih jauh lagi, terusnya, pemerintah menerjemahkan pentingnya peran masyarakat di dalam dengan mengalokasikan bonus produksi untuk pemerintah daerah setempat. Alokasi khusus ini, salah satunya didasarkan atas semangat untuk meningkatkan peran serta masyarakat disetiap proyek panas bumi. Dana tersebut dapat digunakan pemerintah daerah untuk pengembangan masyarakat di sekitar proyek panas bumi seperti pembangunan fasilitas umum, peningkatan perekonomian, maupun untuk mendanai program-program yang dibutuhkan masyarakat sekitar.
Penulis: Danny Kosasih