Pengelolaan Sampah, DKI Jakarta Terapkan Program Satu RW Satu Bank Sampah

Reading time: 2 menit
satu rw satu bank sampah
Pendiri Bank Sampah "My Darling" Yeni Mulyani sedang membuat karya menggunakan plastik bekas. Foto: greeners.co/Arief Tirtana

Jakarta (Greeners) – Sistem pengelolaan sampah mulai dari sumbernya adalah ketentuan yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Dalam ketentuan tersebut, sumber penghasil sampah sudah harus melakukan prinsip pemilahan dan life circle sampah yang berupa reduce (mengurangi), reuse (menggunakan ulang), dan recycle (mendaur ulang). Sayangnya, penerapan pemilahan sampah mulai dari sumbernya masih minim dilakukan oleh masyarakat, khususnya di kota-kota besar seperti Jakarta.

Akibatnya, sampah yang menumpuk terus memuncak dan hanya dibuang mengandalkan satu tempat pembuangan akhir yang dalam konteks Jakarta akan berakhir di Bantar Gebang. Situasi seperti ini akhirnya memaksa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memutar otak dan melakukan sesuatu guna menyelesaikan masalah sampah di Ibukota. Salah satunya dengan menerapkan program “Satu RW Satu Bank Sampah”.

“Kita sudah mulai dengan program Satu RW Satu Bank Sampah yang dikeluarkan melalui Instruksi Gubernur Nomor 157 Tahun 2016 tentang Pembinaan dan Pengembangan Bank Sampah. Diharapkan, peran masyarakat menjadi lebih optimal dalam mengelola sampahnya sendiri. Paling tidak masyarakat harus peduli terhadap kebersihan lingkungannya,” jelas Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Isnawa Adji kepada Greeners, Jakarta, Selasa (07/02).

BACA JUGA: Pengelolaan Sampah, KLHK: Kota Besar Masih Butuh Insenerator

Instruksi Gubernur ini dikeluarkan dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya pengelolaan sampah anorganik di lingkungan masyarakat dan sekolah. Oleh sebab itu, katanya, maka diperlukan adanya upaya pembinaan dan pengembangan bank sampah di lingkungan Rukun Warga (RW) dan sekolah, agar sampah anorganik dapat berdaya guna dan digunakan kembali bagi masyarakat.

Isnawa mengatakan, nantinya Ketua RW akan menjadi inisiator pembentukan bank sampah tersebut. Ia menyebutkan, di DKI Jakarta terdapat sekitar 2700-an RW yang diharapkan akan dapat membangun 2700-an bank sampah pada tahun 2017 di setiap lingkungannya. Saat ini, Jakarta baru memiliki sekitar 500-an bank sampah yang dibangun atas inisiatif masyarakat.

Tidak dianggarkan

Terkait anggaran, Isnawa mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak menyediakan anggaran apapun untuk pembangunan bank sampah tersebut. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat sebagai sarana edukasi dan pelatihan pengelolaan sampah yang benar.

“Tidak ada anggaran dari kita. Itu semua diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat. Belajar dari yang sudah-sudah, jika diberikan anggaran, masyarakat jadi ketergantungan dan jatuhnya jadi seperti proyek. Nanti kalau anggarannya sudah tidak ada, bank sampahnya tidak dikelola lagi,” katanya.

BACA JUGA: Program Jemput Sampah Anorganik, Dinas Kebersihan Diminta Perhatikan Tiga Hal

Menanggapi hal tersebut, Dirjen Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Tuti Hendrawati Mintarsih mengatakan, besarnya jumlah penduduk di Jakarta telah menimbulkan tumpukan sampah yang luar biasa. Untuk mengatasi permasalahan ini, wajib ditangani mulai dari sumbernya. Tuti sendiri berharap program “Satu RW Satu Bank Sampah” bisa dijalankan.

“Undang-undang kita juga kan sudah menyebutkan bahwa sampah harus dipilah dan diolah dari sumbernya. Tidak hanya rumah tangga, saya bahkan sudah membuat edaran ke hotel dan restoran juga untuk menerapkan aturan undang-undang tersebut,” tutupnya.

Penulis: Danny Kosasih

Top