Jakarta (Greeners) – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengunjungi Jakarta Recycle Center (JRC) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Rabu (30/10). Hanif menyebutkan bahwa fasilitas ini merupakan contoh penerapan sistem pengelolaan sampah terpadu yang bisa dicontoh daerah lain.
JRC yang berdiri pada tahun 2022 ini merupakan hasil kerja sama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan Pemerintah Kota Osaki, Jepang, melalui program Japan International Cooperation Agency (JICA).
“Sebagai kota dengan populasi 11,4 juta jiwa dan produksi sampah lebih dari 7.500 ton per hari, Jakarta harus memiliki sistem pengelolaan sampah yang menyeluruh. Jakarta Recycle Center merupakan contoh konkret yang dapat daerah lain ikuti,” ujar Hanif.
BACA JUGA: Usai Retreat di Akmil Magelang, Menteri LH Tinjau TPST Bantargebang
Ia juga menegaskan pentingnya tanggung jawab bersama dalam mengelola sampah. Ini termasuk peran pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta.
“Penanganan sampah di Jakarta ini merupakan tanggung jawab saya sebagai menteri, yang harus memastikan bahwa sampah terkelola dengan baik. Dengan fasilitas seperti JRC ini, saya optimistis kapasitas pengelolaan sampah di Jakarta bisa terus meningkat dan dapat mengurangi beban pengiriman sampah ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang,” katanya.
Target Pemerintah
Hanif menyampaikan, target utama pemerintah adalah mengurangi jumlah sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang. Menurutnya, dengan memaksimalkan fasilitas di dalam kota seperti JRC, beban TPST Bantargebang dapat berkurang. Bahkan, hal itu bisa memperpanjang umur operasional dan menjaga lingkungan sekitar.
“Dengan upaya ini, kita tidak hanya menjaga lingkungan, melainkan juga meningkatkan efisiensi,” tambahnya.
Selain itu, Hanif berharap fasilitas ini dapat menjadi percontohan bagi kota-kota lain di Indonesia. Menurutnya, Jakarta dengan segala kompleksitasnya bisa menjadi model bagi kota-kota lain. Tujuannya untuk mengembangkan pengelolaan sampah berbasis ekonomi sirkular di tingkat kawasan.
“Pengelolaan sampah secara terpadu merupakan kebutuhan mendesak bagi kota besar di seluruh Indonesia,” ungkap Hanif.
JRC sebagai Upaya Pengelolaan Sampah
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menjelaskan bahwa JRC adalah bentuk implementasi dari Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga (RW).
“JRC ini kami kembangkan sebagai upaya pengelolaan sampah di tingkat kawasan dengan fokus pada pemilahan dan daur ulang sampah. Dengan dikelola oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST), yang juga berfungsi memberikan pelayanan pemilahan dan pengangkutan sampah,” ujar Asep.
Ia menambahkan bahwa BLUD UPST di bawah JRC juga melayani kawasan komersial. Hal ini merupakan kewajiban oleh Pemprov DKI Jakarta untuk mengelola sampahnya secara mandiri.
BACA JUGA: DKI Pastikan Produk dari RDF TPST Bantargebang Berkualitas
“JRC bisa memberikan layanan pemilahan dan pengangkutan sampah dari kawasan komersial melalui BLUD yang dikelola dengan prinsip transparansi dan efisiensi. Fasilitas ini berperan dalam mendorong kawasan komersial untuk lebih bertanggung jawab dalam mengelola sampah mereka,” tambahnya.
Dengan adanya JRC, Pemprov DKI Jakarta berharap pengelolaan sampah di tingkat kawasan dapat lebih optimal. Menurut Asep, JRC tidak hanya berfungsi sebagai fasilitas pengolahan sampah. Tempat ini bisa menjadi pusat edukasi untuk masyarakat mengenai pentingnya pemilahan dan daur ulang sampah.
“Dengan begitu, Jakarta tidak hanya bersih, melainkan juga menjadi model bagi daerah lain dalam pengelolaan sampah yang terpadu dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Penulis: Dini Jembar Wardani
Editor: Indiana Malia