Jakarta (Greeners) – Genap 10 hari ujicoba penerapan kantong plastik berbayar dilakukan oleh pemerintah. Hingga saat ini, peraturan yang dibuat untuk menekan jumlah peredaran kantong plastik di Indonesia tersebut masih berkutat pada diskusi terkait harga yang pantas untuk diberikan kepada masyarakat.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sendiri telah mengeluarkan surat edaran kepada para peritel untuk menetapkan harga Rp 200 sebagai harga uji coba kantong plastik berbayar yang dikenakan kepada masyarakat sebagai konsumen. Hanya saja, banyak dari Pemerintah Daerah yang menjadi peserta penerapan ini menolak dan meminta untuk menyerahkan masalah harga kepada Pemerintah Daerah masing-masing.
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Balikpapan Suryanto, mengatakan, untuk sementara ini penerapan kantong plastik berbayar berlaku di 45 retail dengan harga Rp 1.500. Harga ini memang jauh lebih tinggi dibanding harga yang ditetapkan oleh KLHK. Namun, menurutnya, harga yang diterapkan oleh KLHK merupakan harga terendah, sehingga daerah masih bisa menentukan harganya masing-masing.
“Soal edaran KLHK untuk penetapan harga plastik berbayar Rp200 itu merupakan harga minimal. DKI Jakarta kan ditetapkan Rp 5.000 untuk plastik berbayar. Nah, Balikpapan kita tetapkan Rp 1.500. Niat kita bukan untuk tinggi-tinggian harga tapi penggunaan plastik ini bisa berkurang,” katanya, Jakarta, Rabu (02/03).
Bahkan, katanya, berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Balikpapan, 87 persen masyarakat mendukung hingga harga Rp 2.000. Namun, Balikpapan menetapkan Rp 1.500 per kantong plastik karena sebelumnya sudah ada beberapa peritel yang sejak dua tahun lalu menerapkan kantong plastik berbayar dengan harga Rp 1.090.
Suryanto juga mengaku telah melakukan dialog bersama dengan delapan ritel di Balikpapan dan mendapat tanggapan positif dari peritel. Oleh karena itu, ia meminta kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) untuk mengoreksi Surat Edaran yang telah disebarkan kepada seluruh ritel di Indonesia yang menetapkan harga Rp 200.
“Permasalahan sekarang adalah di Aprindo karena mereka buat surat ke seluruh ritel harganya 200. Itu perlu dikoreksi karena Aprindo harusnya bukan menetapkan harga, tapi mengimbau kepada ritel untuk mengikuti harga setempat. Kalau sudah begini kan jadi ada dua harga di Balikpapan,” tambahnya.
Berbeda dengan Balikpapan, Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kota Makassar Masri Tiro malah belum menetapkan harga apapun. Ia mengatakan, kalau saat ini Makassar masih mengikuti harga sesuai dengan Surat Edaran dari KLHK yaitu Rp 200.
“Sekarang yang dilakukan oleh riteler itu (penetapan harga) Rp 200 secara nasional. Nah, karena penetapan harga ini terkait beban masyarakat maka harus dibuatkan peraturan daerahnya (Perda), sedangkan kita belum punya Perda itu. Mudah-mudahan tahun depan akan jadi perdanya,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Umum Aprindo Roy Mandey sempat meminta kepada pemerintah untuk memberikan keleluasan dalam menentukan harga terkait penerapan rencana kantong plastik berbayar.
Ia mengatakan kalau Aprindo sedikit menyesalkan adanya daerah yang belum paham betul tentang rencana pemberlakukan kantong plastik berbayar namun telah mengeluarkan surat edaran, bahkan mencantumkan harga penjualan di dalamnya. Padahal, lanjut Roy, Aprindo bersama KLHK dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) masih membahas besaran harga yang akan ditetapkan.
“Para peritel ini kadang kala kebingungan untuk menentukan harga karena saat ingin memberikan masukan harga, tiba-tiba saja ada surat edaran dari gubernur maupun kepala daerah lainnya sudah mencamtumkan harga. Harganya pun tidak kira-kira, bisa sampai Rp 1.000 bahkan Rp 1.500,” katanya.
Penulis: Danny Kosasih