Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menilai bahwa penerapan Bahan Bakar Minyak (BBM) Euro 4 perlu dijalankan tepat waktu. Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono mengatakan, penerapan kebijakan ini pun harus sesuai dengan rumusan KLHK yakni bertahap, yang dimulai dari sosialisasi, uji coba, hingga benar-benar terimplementasi secara penuh.
Dalam pelaksanaannya nanti, kata Bambang, KLHK telah memetakan sejumlah langkah penyesuaian dengan berbagai pihak, mulai dari sesama tingkat Kementerian/Lembaga, para pelaku industri, hingga masyarakat sebagai konsumen. Tujuannya agar kebijakan yang telah dikeluarkan tak lagi terkendala secara teknis setelah masa uji coba.
“Jadi, walaupun PT Pertamina (Persero) masih belum siap memproduksi BBM Euro 4, tapi penggunaannya ini harus tetap dijalankan secara bertahap mulai 2018 mendatang,” terangnya, Jakarta, Rabu (17/05).
BACA JUGA: BBM Euro 4 Tidak Berlaku untuk Sepeda Motor
Dihubungi terpisah, Vice President Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina, Daniel Purba mengatakan kalau Pertamina masih membutuhkan waktu untuk menyiapkan kaijan produksi hingga distribusi untuk penjualan BBM Euro 4 ini. Menurutnya, Pertamina harus terlebih dahulu menyesuaikan kesanggupaan perusahaan untuk memenuhi kebutuhan BBM Euro 4 dengan fasilitas kilang dan pabrik yang memproduksi bahan bakar jenis ini.
“Kami siap mendukung program pemerintah tersebut. Hanya saja kami meminta juga agar pemerintah bersama Pertamina bisa bersinergi lebih matang untuk menyiapkan hingga melaksanaan Permen LHK itu,” kata Daniel.
BACA JUGA: Pemerintah Wajibkan Industri Otomotif Gunakan Euro 4
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor 20 Tahun 2017 tentang Penerapan Bahan Bakar Standar Euro 4 yang diterbitkan pada Maret lalu, KLHK ingin agar Indonesia mulai menerapkan penggunaan BBM Euro 4 secara bertahap mulai 2018.
KLHK memberikan batas waktu sekitar 18 bulan sampai dua tahun kepada kendaraan berbahan bakar bensin untuk mengubah penggunaan bahan bakarnya. Sedangkan untuk kendaraan berbahan bakar solar, diberikan kelonggaran sampai empat tahun ke depan.
Penulis: Danny Kosasih