Pencuri Terumbu Karang di Malang Selatan Divonis Lima Bulan Penjara

Reading time: 2 menit
Ilustrasi bawah laut

Malang (Greeners) – Komplotan pencuri terumbu karang yang biasa beroperasi di pesisir Malang Selatan akhirnya dijatuhi hukuman lima bulan penjara dan denda Rp 500 ribu, subsider satu bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang. Majelis hakim yang membacakan vonis dalam sidang yang yang berlangsung pada Kamis, tanggal 12 Juni 2014 lalu menyatakan jika ketiga terdakwa terbukti melanggar pasal 40 ayat 2 undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dua dari tiga terdakwa yang divonis adalah Satuin (33), dan Iwan Fauzi (25). Kedua pria ini merupakan warga Desa Srigonco, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Keduanya terbukti bersalah bersama-sama meniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Sedangkan Bram Kumbara (31), warga Kemantren, Sidoarjo yang berperan sebagai penadah terbukti menyelundupkan dan meniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Supriyadi Ahmad, ketiganya mendapatkan vonis yang sama meski peran mereka berbeda. Ketiga pelaku, kata Supriyadi, melanggar pasal 40 ayat 2 UU nomor 5 tahun 1990, sedangkan Iwan dan Satuin mendapat tambahan Jo pasal 55 KUH Pidana. “Ini kasus terumbu karang pertama di Indonesia yang masuk ke persidangan,” kata Supriyadi, Rabu (18/6/2014) kemarin.

Menurutnya, vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan JPU. Namun, lebih ringan jika dibandingkan dengan ancaman yang ada pada pasal tersebut. Sesuai undang-undang, sanksi atas pelanggaran pasal 40 ayat 2 mencapai 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Kendati demikian, Supriyadi menyebut jika terdakwa memiliki sejumlah hal yang disebut meringankan sehingga tuntutan hanya dibuat selama lima bulan. Diantaranya adalah pengakuan terdakwa yang tidak mengetahui jika karang jenis itu dilindungi undang-undang serta mengakui perbuatan dan tidak akan mengulangi lagi.

Ia menyebutkan, meski diganjar hukuman penjara lima bulan, mereka hanya akan menjalani sisa hukuman penjara. Hal ini dikarenakan sejak ditangkap 7 Februari lalu, ketiganya sudah menjadi tahanan di Mapolres Malang dan berlanjut menjadi tahanan kejaksaan pada 16 April 2014 hingga sidang putusan dibacakan. “Vonis dipotong masa tahanan sebelum putusan dibacakan,” katanya.

Dewan Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Jawa Timur, Purnawan D Negara, sebelumnya menyayangkan pencurian terumbu karang di pesisir pantai selatan Malang. Ia mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, konsisten dalam menjaga zona konservasi pantai yang telah ditetapkan.

Purnawan melihat, meski menangkap dan mengadili pelaku pencurian terumbu karang, namun dengan adanya ijin penambangan pasir besi di wilayah pesisir selatan juga turut merusak terumbu karang itu sendiri. “Ini menjadi sesuatu yang bertolak belakang,” ujarnya.

Dari pengungkapan pencurian sindikat pencuri terumbu karang oleh Kepolisian Resor Malang dibantu Pemerhati Lingkungan Konservasi Pantai disisi Malang Selatan, lebih dari 750 kantung plastik berisi terumbu karang diamankan. Terumbu karang itu berasal dari pesisir pantai Wonogoro, Bajul Mati, Goa Cina, Balekambang hingga Kondang Merak.

(G17)

Top