Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan telah melakukan proses pemulihan lahan yang terkontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3) di Desa Cinangka, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan saat ini pihaknya telah bekerjasama dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dengan menggunakan pendekatan fisiko kimia guna melakukan pemulihan lahan tersebut.
“Pemulihannya terus dilakukan. Kami bekerjasama dengan BPPT dengan melakukan pendekatan fisiko kimia,” katanya kepada Greeners, Jakarta, Senin (25/04).
Ia juga telah meminta kepada jajarannya untuk melakukan kerjasama dengan dunia pendidikan khususnya Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA). Menteri Siti berharap dengan adanya kerjasama ini bisa menetralisir logam berat melalui proses kimiawi.
“Untuk masalah kesehatan anak-anak di sana, kita juga sudah coba tangani dengan bekerjasama dengan beberapa kementerian dan dinas terkait,” imbuhnya.
Sebagai informasi, masyarakat di Desa Cinangka, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat melakukan kegiatan peleburan aki bekas di Desa Cinangka sejak tahun 1978. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kadar Timbel (Pb) di dalam tanah mencapai 270.000 ppm (270.000 mg/Kg), sedangkan standar yang ditetapkan oleh WHO sebesar maksimal 400 ppm (400 mg/Kg).
Disamping itu, kadar Pb di dalam darah masyarakat di sekitar lokasi sudah ada yang mencapai 65 µg/dL. Konsentrasi ini melebihi dari batas aman yang ditetapkan oleh WHO yaitu 10 µg/dL.
Darah anak-anak di sana juga memiliki kadar timbel rata-rata 36,62 µg/dL, dengan tingkat minimum kadar timbel di dalam darah 16,2 µg/dL dan maksimum sangat tinggi (di atas angka 60 µg/dL). Sementara batas normal menurut WHO adalah maksimal 10 µg/dL.
Fakta di lapangan menunjukan bahwa kesehatan anak-anak dan orang dewasa di Cinangka telah mengalami gangguan, seperti sesak nafas, kram perut, sakit kepala, gangguan fungsi saraf, cacat fisik, proporsi tubuh kecil, keterbelakangan mental, autisme, tremor, penurunan kemampuan intelektual, anemia dan lainnya.
Pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3 tahap 1 di Desa Cinangka sebelumnya telah dilakukan pada tanggal 9 Juni 2014 lalu. Pemulihan lahan dilakukan dengan cara enkapsulasi atau mengisolasi tanah yang terkontaminasi PB (Timbel) dalam sebuah lubang yang dilapisi tanah lempung setebal 50 sentimeter dan geomembran setebal 1,5 milimeter.
Pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3 tahap pertama yang mencakup 350 hektar yang dilakukan oleh KLHK bersama Pemda Kabupaten Bogor, KPBB dan Blacksmith Institute dengan clean up in situ, yaitu pengangkatan tanah terkontaminasi limbah B3 (Timbel/lead slag dan sludge peleburan aki bekas serta residunya) sebanyak 2.850 m³ yang berasal dari 5 lokasi seluas 6.500 m² dan tersebar di area sekitar empat hektare.
Kemudian dilakukan penyimpanan tanah yang terkontaminasi dengan metode enkapsulasi (mengisolasi tanah dengan membuat lapisan ganda berupa tanah lempung 0,5 m dan geomembran HDPE 1,5 mm) pada wadah berupa lubang raksasa dengan formasi trapesium terpancung posisi terbalik (alas bawah ukuran 25 x 25 m, bagian atas ukuran 41,4 x 41,4 m dan tinggi 4 m) yang ditanam pada kedalaman 6 m, sesuai dengan desain yang disetujui oleh KLHK dan Pemda Kabupaten Bogor.
Penulis: Danny Kosasih