Pemulangan Orangutan dari Thailand Terkendala Proses Hukum Setempat

Reading time: 2 menit
orangutan
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani (ketiga dari kiri) dan Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Ditjen KSDAE KLHK Bambang Dahono Adji (kedua dari kiri) melihat langsung orangutan hasil tangkapan di Pusat Karantina Satwa Khao Pratubchang, Ratchabury, Thailand. Foto: KLHK

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok, Thailand, mempersiapkan upaya pengembalian enam ekor orangutan yang ditangkap di Provinsi Songkla dan Patchburi, Thailand. Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati pada Direktorat Jendral Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Ditjen KSDAE) KLHK, Bambang Dahono Adji, mengatakan bahwa dari keenam ekor orangutan tersebut, dua ekor masih dalam proses hukum sedangkan empat ekor lainnya sedang menunggu proses administrasi untuk pemulangan.

“Jadi ada enam ekor di sana (Thailand). Dua ekor sedang dalam proses hukum di sana, sedangkan yang empat dalam proses administrasi,” terangnya kepada Greeners, Jakarta, Selasa (11/07).

Menurut Bambang, saat ini keenam ekor orangutan tersebut sedang dalam tahap pemeriksaan DNA untuk mengetahui asal orangutan itu diambil. Jika informasi tersebut telah diperoleh, maka orangutan hasil kejahatan itu bisa dipulangkan sesuai daerah asalnya.

BACA JUGA: Semua Pihak Harus Peduli pada Keberlangsungan Satwa Liar Indonesia

Untuk dua ekor orangutan yang masih dalam proses hukum, ia berharap kepada KBRI di Thailand untuk melakukan upaya negosiasi agar orangutan tersebut bisa dipulangkan bersamaan dengan keempat lainnya setelah proses administrasi selesai.

“Untuk diketahui, ketentuan aturan hukum di sana itu prosesnya lima tahun. Kita berharap kedutaan bisa memproses finalisasi tidak sampai 5 tahun. Jadi bisa menempuh upaya diplomasi supaya proses hukumnya tetap jalan tapi orangutan yang dua itu bisa kembali ke Indonesia. Apalagi 5 tahun itu kan lama, kemungkinan orangutan yang sedang dalam proses hukum itu bisa jadi jinak. Nah, kalau sudah terlalu jinak kan susah untuk merehabilitasinya,” tambah Bambang.

Lalu untuk pemulangan empat ekor lainnya, Bambang mengatakan bahwa saat ini sedang dilakukan pengurusan administrasi untuk penerbitan izin ekspor dan impor. Ia mengakui kalau untuk pengurusan administrasi dari otoritas CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) tidaklah mudah. Paling tidak, membutuhkan waktu lebih dari tiga bulan untuk menerbitkan izin tersebut karena banyak persyaratan yang harus dipenuhi seperti kesehatan satwa, sarana dan prasarana pemulangan satwa dan beberapa hal lainnya.

“Apalagi pastinya itu sarana angkut kan harus disiapkan. Ini (sarana) yang terdekat untuk yang empat ekor yang mau dipulangkan ini,” tambahnya.

BACA JUGA: Gakkum KLHK Tangkap Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi Via Sosial Media

Dihubungi terpisah, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani dalam keterangan tertulis mengatakan bahwa langkah kerja sama antar negara terkait penindakan dan pengembalian orangutan sangat penting dilakukan untuk mempersempit pasar dan ruang kejahatan perdagangan satwa liar dilindungi transnational.

Sejauh ini, satwa orang utan tersebut diduga berasal dari Sumatera dan masuk ke Thailand melalui Malaysia. Ia juga mengapresiasi dukungan pemerintah Thailand terkait tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan satwa yang dilindungi.

“Kami mengapresiasi dukungan pemerintah Thailand terkait tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan satwa yang dilindungi,” tutup pria yang akrab disapa Roy ini.

Penulis: Danny Kosasih

Top