Jakarta (Greeners) – Provinsi Riau akhirnya menandatangani nota kesepahaman dengan Badan Pengelola Reduksi Emisi dari Deforestasi dan Degradasi (BP REDD+). Pelaksana Tugas Gubernur Provinsi Riau, Arsyadjuliandi Rachman, mengatakan, bahwa sesuai dengan visi pengelolaan sumber daya alam hutan dan lahan gambut yang berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat Riau, maka nota kesepahaman ini perlu dilakukan.
Saat ini, terangnya, Provinsi Riau telah memiliki Strategi dan Rencana Aksi (SRAP) Riau dan baseline data, termasuk peta kadastral, sebagai prasyarat pelaksanaan REDD+ dan berkomitmen untuk mengimplementasikan REDD+ di Provinsi Riau.
“Untuk selanjutnya, Pemerintah Provinsi Riau akan membentuk lembaga khusus atau memperkuat lembaga yang sudah ada untuk mengawal implementasi REDD+ di Riau untuk memenuhi beberapa aspek, antara lain mengukur Reference Emission Level (REL) dan mengaplikasikan mekanisme Monitoring, Reporting,& Verification (MRV) agar dapat mengukur performa pelaksanaan REDD+ di lapangan,” ujar Rachman dalam surat elektronik yang diterima oleh Greeners, Jakarta, Rabu (29/10).
Dilain pihak, Kepala BP REDD+, Heru Prasetyo, mengungkapkan, kalau BP REDD+ bersama-sama dengan Pemerintah Provinsi Riau telah melakukan sejumlah kegiatan strategis berbasis masyarakat. Kegiatan ini bertema pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan gambut (Karhutla), pelatihan Karhutla Monitoring System, Citizen Journalism, Audit Karhutla, serta KKN Tematik terkait Kebakaran Hutan.
Selain itu, lanjutnya, pendekatan terhadap pihak swasta juga perlu dilakukan melalui kerja sama dengan sejumlah organisasi kemasyarakatan melalui inisiatif “Eyes on the Forest”.
Hal ini, tambahnya, juga termasuk melakukan pemantauan dan audit terhadap kepatuhan pemerintah daerah dan perusahaan swasta di Provinsi Riau dalam melaksanakan tanggung jawab mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan.
“Kami juga telah memfasilitasi proses sosialisasi Prosedur Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, serta pelatihan tentang Karhutla Monitoring System (KMS) untuk Provinsi Riau. Misalnya, bagaimana memanfaatkan fasilitas citra satelit beresolusi tinggi yang mampu mengidentifikasi jumlah titik panas dan menyajikan analisa yang dapat digunakan oleh pihak-pihak berwenang dalam upaya penegakan hukum,” tambah Heru.
Provinsi Riau sendiri adalah provinsi ke-7 yang menandatangani nota kesepahaman dengan Badan Pengelola REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest and Peatland Degradation/Reduksi Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan dan Lahan Gambut), menyusul beberapa provinsi sebelumnya, yaitu Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sumatera Barat, Sulawesi Tengah dan Sumatera Selatan.
(G09)