Pemprov DKI Jakarta Siapkan 100 Animal Microchip di Gelaran JIPS 2019

Reading time: 2 menit
Foto : pxhere.com

Jakarta (Greeners) – Dalam rangka menjaga DKI Jakarta bebas rabies, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (DKPKP) Pemprov DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi Kartu HPH (KTP Hewan Peliharaan) dan pemasangan animal microchip pada anjing. Program ini menyediakan 100 unit animal microchip dan akan dilakukan pada ajang Jakarta Indonesia Pet Show (JIPS) 2019.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 199 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pengawasan Hewan Rentan Rabies serta Pencegahan dan Penanggulangan Rabies di Jakarta, pemilik atau pemelihara Hewan Penular Rabies (HPR), yakni anjing, kucing, kera dan/atau hewan sebangsanya wajib memasang animal microchip pada hewan tersebut.

BACA JUGA : Pameran Hewan Kesayangan Terbesar di Asia Tenggara Hadir di Jakarta 

Pemasangan animal microchip harus dilakukan oleh dokter hewan dan sesuai dengan standar International Committee for Animal Recording (ICAR).

Drh. Muhammad Munawaroh, ketua umum Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI), mengatakan pada Pergub tersebut jelas bahwa hewan yang dimiliki seseorang wajib hukumnya untuk dipasangi animal microchip untuk identifikasi rekaman data nama, jenis kelamin, dan ras hewan serta nama juga alamat tempat tinggal berikut nomor telepon pemilik.

“Jadi nanti jika ada program pemeriksaan dari pihak pemerintah, hewan-hewan yang tidak memiliki microchip akan ditangkap untuk dikarantina dan disterilisasi supaya tidak bisa hamil atau kawin. Hal ini dilakukan untuk menekan populasi dan mengurangi penularan rabies,” ujar Munawaroh kepada Greeners ketika ditemui usai konferensi pers Jakarta Indonesia Pet Show (JISP) 2019 di Jakarta, Selasa (12/02/2019).

Dari Kiri ke kanan: Arya Seta perwakilan PT Mavic Indonesia, Drh. Muhammad Munawaroh ketua umum Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia, Ahmad Fachrur Rivai Head Of Marketing CP PET INDO, Sarikit Sumantri Marketing Manager PT.NESTLE Purina PetCare Indonesia. Foto : greeners.co/Dewi Purningsih

Munawaroh mengatakan, setelah microchip dipasang, hewan peliharaan akan mendapatkan Kartu Identitas HPR yang formatnya mirip dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Untuk menyukseskan program ini, DKPKP Pemprov DKI Jakarta bersama dengan CV Starsia akan melakukan sosialisasi dan pemasangan microchip pada anjing dan memberikan Kartu HPH (KTP Hewan Peliharaan) sebanyak 100 buah di pameran hewan kesayangan terbesar di Asia Tenggara, Jakarta Indonesia Pet Show, di Jiexpo Kemayoran yang digelar pada 22 – 24 Februari 2019.

BACA JUGA : Menyelamatkan Hewan Terlantar Bersama Animal Defenders 

Pada kesempatan yang sama, DKPKP Pemprov DKI Jakarta juga bekerjasama dengan Jakarta Indonesia Pet Show (JIPS) dan PT Zoetis Animal Health Indonesia dalam menyediakan vaksin rabies gratis sebanyak 200 vial.

Hal ini bertujuan untuk mendukung program Jakarta Bebas Rabies yang sudah ditetapkan sejak tahun 2004. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan dan sesuai dengan sasaran global dari Badan Kesehatan Dunia, pada tahun 2020 Indonesia ditargetkan untuk bebas rabies.

DKPKP berharap program ini dapat tersampaikan dan diterima dengan baik oleh para pemilik hewan peliharaan agar menjadi pemilik yang bertanggung jawab.

Drh. Risti Laily selaku Companion Animal Technical Advisor PT Zoetis Animal Health Indonesia mengatakan bahwa pemberian vaksin ini bertujuan untuk pencegahan penyakit Canine Infectious Tracheobronchitis (kadang disebut juga Bordetella), yang merupakan penyakit pernapasan yang sangat menular di antara anjing. Pemberian vaksin akan dibantu oleh beberapa dokter.

Penulis: Dewi Purningsih

Top