Bekasi, (19/1). Bukti ilmiah pencemaran penting bagi upaya penegakan hukum kerusakan lingkungan di pengadilan. Oleh karena itu Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi berencana membangun laboratorium lingkungan yang bisa menguji sampel mulai dari air limbah, udara hingga air sungai termasuk barang bukti yang diperlukan dalam proses peradilan.
Kepala Badan Pengelolaan Lingkugan Hidup (BPLH) Kota Bekasi, Dudy Setyabudhi, mengatakan, APBD Kota Bekasi 2010 menganggarkan dana sebesar Rp 2 miliar untuk pembelian peralatan pengujian serta Rp 200 juta untuk desain detail teknis. Lokasi laboraturium sendiri ditetapkan di Kayuringin dekat Rumah Sakit Global Kota Bekasi. Pembangunan gedung laboratorium menjadi kewenangan Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) Kota Bekasi. Laboratorium itu diperkirakan baru berfungsi dan melayani kepentingan umum pada 2011.