Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik Warga

Reading time: 2 menit
Ilustrasi sampah organik. Foto: Freepik
Ilustrasi sampah organik. Foto: Freepik

Jakarta (Greeners) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman tidak lagi melayani pengangkutan sampah organik warga. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Yogyakarta menilai Pemkab Sleman telah melepas dan membiarkan tanggung jawab permasalahan sampah yang ada di wilayahnya. Keputusan itu perlu dibarengi dengan pengelolaan sampah organik di tingkat RT dan RW.

“Masyarakat dibebankan mengelola sampah sendiri tanpa adanya dukungan dari pemerintah kabupaten. Padahal, dalam undang-undang pengelolaan sampah, pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab mengelola sampah,” ungkap Kepala Divisi Kampanye Walhi Yogyakarta  Elki lewat keterangan tertulisnya, Senin (13/5).

Elki menambahkan, Pemkab Sleman berdalih bahwa kebijakan tidak diangkutnya sampah tersebut merupakan respons dari anjuran desentralisasi pengelolaan sampah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Pemerintah mengeklaim bahwa Kabupaten Sleman telah membangun tempat pengelolaan sampah terpadu TPST di beberapa titik. Dalam surat tersebut tertulis bahwa sampah organik dapat busuk dan mengurangi kualitas pengelolaan sampah di TPST.

“Sleman merupakan wilayah yang belum mempunyai fasilitas umum penunjang pengelolaan sampah, khususnya sampah organik. Apabila hanya dibebankan ke masyarakat, tentu saja hal tersebut akan membuat masyarakat semakin kesulitan di tengah semakin menyempitnya lahan-lahan di perkotaan,” tambah Elki.

BACA JUGA: Eco Enzyme Jadikan Sampah Bermanfaat

Kebijakan Pemkab Sleman akan semakin menyulitkan posisi warga, di tengah semakin sempitnya lahan-lahan di perkotaan seperti di Sleman. Masyarakat yang tidak mempunyai lahan sendiri akan kesulitan untuk mengelola sampah organiknya.

Walhi Yogyakarta memberikan beberapa rekomendasi. Pertama, pemerintah harus menyediakan fasilitas penunjang pengelolaan sampah organik di Kabupaten Sleman. Selanjutnya, menyediakan pendampingan pengelolaan sampah organik di tingkat kecil seperti RT dan RW di wilayah Sleman.

“Menyediakan anggaran juga penting untuk menunjang pengelolaan sampah organik di wilayah Sleman,” imbuh Elky.

Ilustrasi tempat pembuangan sampah. Foto: AZWI

Ilustrasi tempat pembuangan sampah. Foto: AZWI

Masyarakat Perlu Pendampingan untuk Mengelola Sampah

Sementara itu, sampah di Kabupaten Sleman yang tidak terkelola akan terus dikirim ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Piyungan. Tak hanya menampung sampah Sleman, TPA tersebut menjadi tempat penampungan dari beberapa wilayah di Provinsi DIY, di antaranya Kabupaten Bantul, Gunung Kidul, Kulon Progo, dan Kota Yogyakarta. Jumlah sampah hariannya pun tidak sedikit. Tercatat pada tahun 2022 ada 757,2 ton per hari yang terkirim ke TPA Piyungan.

Menurut Elky, perlu pendampingan pengelolaan sampah dari skala RT dan RW. Sebab, dari beberapa riset Walhi Yogyakarta, pengelolaan sampah saat ini masih minim pendampingan. Sehingga, pengelolaan sampah oleh warga kurang maksimal.

BACA JUGA: BSF Hilangkan Sampah Dalam Dua Hari

“Tim Walhi menemukan fakta di lapangan bahwa model pengelolaan sampah seperti bank sampah biopori itu kurang pendampingan dan pengawasan,” kata Elky keapada Greeners.

Apabila sampah organik tidak terkelola, itu akan menimbulkan air lindi di TPA yang menyebabkan pencemaran air dan tanah. Bahkan, air lindi juga bisa mencemari sawah sehingga menyebabkan gagal panen.

“Sampah organik yang menumpuk di TPA juga menimbulkan gas metan dan bisa meningkatkan emisi,” ungkap Elky.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

Top