Pemerintahan Kedepan Harus Bisa Tindak Para Penjahat Lingkungan

Reading time: 2 menit
Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Jakarta (Greeners) – Mantan Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) periode 2005-2008, Chalid Muhammad, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap penjahat-penjahat lingkungan hidup harus segera dilakukan.

Chalid mengatakan dalam mengatasi permasalahan penjahat lingkungan ini, negara sebagai benteng perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia harus bisa berfungsi sebagaimana mestinya. Karena, lanjutnya, kerusakan lingkungan hidup sebagian besar disebabkan oleh ketimpangan struktur dan pengusaan Sumber Daya Alam (SDA) oleh sebagian kecil pihak yang melakukan monopoli.

“Sekarang ini SDA kita kan banyak dikuasai oleh pemodal dan negara pun merestuinya melalui berbagai produk kebijakan,” ujar Chalid dalam sambutannya pada Konferensi Nasional Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam yang diselenggarakan oleh Walhi di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (14/10).

Chalid Muhammad. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Chalid Muhammad. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Chalid menuntut kepada pemerintahan kedepan agar memberikan jaminan perlindungan, pengakuan dan pemenuhan terhadap hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi generasi hari ini dan untuk generasi yang akan datang.

“Satuan Petugas (Satgas) mafia sumber daya alam ini harus segera dibuat, agar mampu menjawab penegakan hukum yang masih belum kuat terhadap para penjahat lingkungan,” jelasnya.

Selain itu, dalam hal penetapan dan perlindungan masyarakat adat dan hutan adat yang ada di Indonesia, Chalid memaparkan tujuh poin penting yang harus dilakukan oleh pemerintahan kedepan.

Pertama, terang Chalid, ditunaikannya utang konstitusi negara yang telah tertahan selama ini, artinya, pemerintah harus melunasi utang atas pengingkaran hak-hak konstitusional masyarakat hukum adat yang sudah lama berlangsung.

Lalu yang kedua, lanjutnya, penetapan hutan adat menjadi koreksi terhadap salah kelola sistem kehutanan di Indonesia selama ini dan harus segera diperbaiki.

Ketiga, menjadikan percepatan pemulihan (recovery) wilayah kawasan hutan Indonesia dengan diiringi oleh insentif dari pihak negara. Sedangkan yang keempat, pemerintah atau negara harus menjadi pintu masuk dalam proses penyelesaian konflik sumber daya alam dan konflik tenurial di Indonesia.

Kelima menciptakan keadilan agraria melalui pemulihan hak-hak tenurial masyarakat hukum adat. Lalu keenam, hutan adat dapat mempercepat kontribusi peningkatan 7% pertumbuhan ekonomi Indonesi melalui sistem ekonomi kerakyatan.

“Dan yang terakhir, penetapan hutan adat ini sebagai bentuk Kesiap siagaan masyarakat dalam perubahan iklim dan bencana alam global,” tutup Chalid.

(G09)

Top