Jakarta (Greeners) – Pemerintah melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 20 Tahun 2017 tentang Penerapan Bahan Bakar Standar Euro 4, akhirnya mewajibkan industri kendaraan bermotor dan penyedia bahan bakar untuk menaikan standar bahan bakar minyak (BBM) dengan standar Euro 4.
Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan MR Karliansyah mengatakan, penerapan Euro 4 akan dilakukan paling cepat 1,5 tahun sejak permen tersebut ditandatangani untuk mobil yang sudah berjalan produksinya. “Sementara untuk yang akan diproduksi, dua tahun bagi yang berbahan bakar bensin dan 4 tahun bagi yang berbahan bakar diesel,” katanya, Jakarta, Jumat (31/03).
BACA JUGA: Indonesia Bersiap Luncurkan Bahan Bakar Euro 4
Selama ini, terang pria yang akrab disapa Karli tersebut, belum adanya regulasi dan infrastruktur bahan bakar Euro 4 membuat industri otomotif terpaksa memproduksi kendaraan dengan teknologi Euro 2.
“Penggunaan BBM di Indonesia masih menggunakan teknologi Euro 2, yang memiliki tingkat sulfur hingga 300 part per milion (ppm). Sementara untuk Euro 4, teknologi yang digunakan Research Octane Number (RON) minimal 92 dan sulfur 50 ppm. Kalau standar gas buang sulfurnya 50 ppm, maka kualitas udara perkotaan akan jauh lebih baik,” terangnya.
Menurut Karli, penyusunan regulasi ini telah melalui beberapa kali rapat di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian. Untuk itu, sebagai tindak lanjut, dilakukan penyuratan ke Kementerian BUMN oleh Menteri LHK agar ketersediaan bahan bakar mampu ditopang oleh Pertamina. Pasalnya, jika penggunaan bahan bakar Euro 4 ingin menggunakan produksi dalam negeri, maka dibutuhkan waktu sekitar empat tahun bagi PT Pertamina (persero) untuk melakukan renovasi kilang.
“Kalau mengikuti renovasi kilang Pertamina butuh waktu empat tahunan tapi bisa saja dia impor bahan bakar yang kualitas bagus. Soalnya kalau mengharapkan produksi dalam negeri itu butuh waktu empat tahun lagi. Jadi memang harus impor,” kata Karliansyah.
BACA JUGA: Pemerintah Rancang Roadmap Otomotif untuk Kendaraan Ramah Lingkungan
Ia juga mengatakan bahwa rencana penerapan bahan bakar Euro 4 ini telah mendapat dukungan dari pihak-pihak terkait seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) PT Pertamina, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.
Sebagai informasi, sebelumnya, Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian LHK Dasrul Chaniago mengatakan, Kementerian Perhubungan serta BPPT secara terpisah sudah menyetujui penerapan Euro 4. Menurut Dasrul, dua kementerian dan lembaga tersebut saat ini sudah memiliki teknologi pengukur emisi gas buang pada bahan bakar Euro 4. Bahkan, industri mobil justru meminta agar regulasi tersebut segera terealisasikan.
“Karena mereka selama ini buat produk dalam dua jenis, Euro 2 dan 4. Indonesia masih pakai Euro 2, sementara negara ekspor sudah pakai Euro 4,” kata Dasrul.
Penulis: Danny Kosasih